21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Ombudsman Minta Wali Kota Perintahkan Kadis PKP2R Bayar Ganti Rugi Lahan RTH Asoka

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution memerintahkan Kepala Dinas PKP2R untuk segera membayar ganti rugi kepada pemilik lahan yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Asoka, Pasar I, Asam Kumbang, Medan Selayang.

Pembayaran ganti rugi ini sesuai dengan saran korektif yang diberikan Ombudsman kepada Dinas PKP2R berdasarkan laporan dan kajian terhadap dugaan malaadministrasi penundaan berlarut terhadap pembayaran ganti rugi pemilik lahan yang ditetapkan sebagai RTH.

Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait ini telah disampaikan dan diterima oleh Dinas PKP2R Medan yang diwakili sekretaris dinas pada 26 Juli 2021 lalu namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti.

Baca Juga:Wali Kota Medan Tegur Kepala Dinas PKP2R Soal Ganti Rugi Lahan RTH Asoka

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, James Panggabean mengungkapkan, dalam LAHP yang disampaikan itu, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) terkait pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan untuk pengadaan RTH  Kota Medan tahun 2020.

Diantaranya dinas melakukan pengabaian kewajiban hukum dalam memberikan informasi kepada pelapor dan masyarakat penerima ganti rugi pasca penetapan zona RTH di Jalan Asoka.

Ombudsman juga menemukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor: 593.83/04.K/XII/2020 tentang Penetapan Besaran Harga Ganti Rugi Tanah, Bangunan dan Tanaman Untuk Pembangunan RTH di Jalan Asoka Pasar I tanggal 4 Desember 2020. Di mana hanya memberikan ganti kerugian kepada pemilik tanah pada persil 3, persil 4, dan persil 5.

Baca Juga:Ombudsman Klarifikasi Kadis PKP2R Terkait Ganti Rugi RTH Asoka

Oleh karena itu, kata dia, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut memberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP kepada Kadis PKPPR. Di antaranya, membayarkan ganti rugi atas tanah pelapor pasca ditetapkan sebagai RTH, dan memberikan informasi terkait waktu pelaksanaan pembayaran ganti rugi atas tanah/bangunan pelapor dan warga lainnya pasca ditetapkan sebagai RTH.

“Namun hingga saat ini belum ada informasi dari Dinas PKP2R Kota Medan untuk melaksanakan tindakan korektif LAHP yang telah diterima sebagaimana batas waktu pelaksanaan tindakan korektif LAHP yaitu pada tanggal 8 September 2021,” kata James, Selasa (7/9/21).

Ombudsman juga telah mengirimkan surat kepada Kadis PKP2R perihal monitoring LAHP tanggal 27 Agustus 2021 namun hingga saat ini pihak Dinas PKPPR belum menyampaikan perkembangan pelaksanaan LAHP.

Baca Juga:Nenek Halimah Menangis di Ombudsman, Lahannya untuk RTH Belum Dibayar Pemko Medan, Terjadi Sebelum Bobby jadi Wali Kota

“Oleh karena itu Ombudsman meminta Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Dinas PKP2R Medan melaksanakan tindakan korektif tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Halimah Sembiring, salah seorang pelapor mengungkapkan, dirinya sudah dipanggil oleh Dinas PKP2R dalam rangka melengkapi persyaratan untuk pembayaran ganti rugi.

“Tapi dipersulit,” kata Halimah.

Baca Juga:Ombudsman Minta Kadishub Sumut Jalankan Saran Terkait Trayek Angkutan RMC 120P

Meski sudah dipanggil, namun sampai saat ini, ia belum mendapat kejelasan kapan pembayaran akan dilakukan oleh Dinas PKP2R. “Belum tahu kapan, belum jelas,” kata dia.

Laporan dugaan malaadministrasi penundaan berlarut pembayaran ganti rugi RTH Asoka ini dilaporkan oleh Halimah Sembiring dan Sunardi.

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa dari 16 persil lahan yang masuk dalam rencana pembangunan RTH di Jalan Asoka, Dinas PKP2R baru membayarkan ganti rugi kepada pemilik 3 persil lahan dengan total ganti rugi sebesar Rp13 miliar. Sementara lahan selebihnya belum dibayarkan. Persoalan ini kemudian dilaporkan ke Ombudsman yang kemudian melakukan serangkaian klarifikasi dan kajian hingga menerbitkan LAHP. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles