13.4 C
New York
Monday, May 20, 2024

Oknum Kepling dan Anggota DPRD Medan Kampanyekan Paslon Tertentu, Bawaslu Medan Ambil Tindakan

Medan, MISTAR.ID

Sebuah video beredar di sosial media (sosmed) memperlihatkan kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2 di salah satu rumah Kepala Lingkungan Kecamatan Medan Marelan, Jalan Abdul Sani Muthalib, Kecamatan Medan Marelan menjadi viral.

Kegiatan kampanye tersebut melibatkan anggota DPRD Medan, yakni Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari, dan Kepala Lingkungan 1 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Medan Marelan.

Awalnya, perwiritan ini diselipkan dalam kampanye, di mana sekitar 100 orang diduga berkumpul di rumah Kepala Lingkungan tersebut. Terdapat spanduk Ade Jona Prasetyo, calon legislatif DPR RI dapil 1 dari Partai Gerindra, dan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2 terpampang di dalam rumah tersebut.

Baca juga : Ihwan Ritonga Penuhi Panggilan Bawaslu Medan Terkait Kampanye Bagi-Bagi Minyak

Pelaksanaan kegiatan ini telah menyalahi undang-undang, terutama yang berkaitan dengan netralitas kepala desa, sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Bawaslu Medan, David Reynold Tampubolon menyatakan pihaknya telah menerima laporan melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan sedang dilakukan penelusuran.

“Kami telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan penelusuran,” ujar David di Kantor Bawaslu Medan saat diwawancarai mistar.id, Senin (15/1/24).

Baca juga : APK Terpasang di Ruas Jalan Sudirman Medan, Bawaslu Medan Masih Lakukan Tabulasi

David menegaskan berdasarkan video tersebut, terlihat adanya pelanggaran netralitas aparat, mengingat kepala lingkungan diupah oleh negara.

“Jika kepala lingkungan tersebut menggunakan jabatannya untuk mendukung salah satu calon, itu jelas melanggar netralitas aparat,” tegasnya. (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles