17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Mujianto Dieksekusi, Kalapas Tanjung Gusta: Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Medan, MISTAR.ID

Terpidana konglomerat Mujianto alias Anam resmi dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yakni pidana penjara 9 tahun. Mujianto dihukum atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kredit macet senilai Rp39,5 miliar.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian menyatakan dengan tegas tidak ada perlakuan istimewa terhadap terpidana konglomerat asal Medan tersebut.

“Tidak ada perlakuan yang istimewa. Semua tahanan diperlakukan sama, yakni mendapatkan hak dan kewajiban yang sama selama di dalam Lapas,” tegas Maju Amintas Siburian kepada Mistar melalui seluler, Rabu (9/8/23).

Baca juga : Kejatisu Berhasil Tangkap Konglomerat Mujianto Setelah Berstatus DPO

Ia pun mengatakan terpidana bos PT Agung Cemara Reality (ACR) telah masuk sel tahanan sejak kemarin sore, Selasa (8/8/23).

“Kemarin sekitar pukul 15.00 WIB kita telah menerima terpidana (Mujianto) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Maju.

Terpidana Mujianto pun, kata Maju, akan dihukum sesuai dengan masa tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan kasasi MA tersebut.

Baca juga : Mujianto Kabur Saat Hendak Dieksekusi Putusan Kasasi MA, LBH Medan Bilang Begini

“Berikutnya kita akan melaporkan terpidana kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kejari Medan berhasil menangkap terpidana Mujianto setelah menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sebulan lebih. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles