32.8 C
New York
Tuesday, July 9, 2024

MUI Kota Medan Jelaskan 2 Makna Fatwa Keharaman Produk Israel

Medan, MISTAR.ID

Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Medan, Hasan Matsum menegaskan dua makna keharaman produk Israel bagi umat Islam.

Dijelaskan Hasan, dalam Fatwa MUI yang diterimanya tidak ada yang menyatakan masyarakat haram membeli produk Israel.

“Saya terangkan dulu, Fatwa MUI tentang ini pada substansinya ada dua makna. Pertama wajib bagi umat Islam mendukung kemerdekaan Palestina dengan cara memberikan bantuan ke masyarakat Palestina. Dan itu wajib hukumnya,” jelasnya.

Sedangkan makna kedua, menurut Hasan Maksum, haram hukumnya menolong, mendorong warga Israel yang telah berbuat zolim kepada umat Islam Palestina, baik secara langsung atau tidak langsung.

Baca Juga: Bobby Nasution Rombak 2 OPD, Endar Jadi Kepala Bapenda, Benny Jabat Kadis Dikbud

Sekretaris MUI Kota Medan, Imam Yazid membenarkan penjelasan Ketua MUI Kota Medan tersebut dengan menunjukkan rangkuman jawaban yang telah dimuat oleh Ketua MUI Medan tersebut, Rabu (15/11/23).

Banyak masyarakat salah sangka hingga berujung pada kemubaziran dengan membuang seluruh produk yang telah dibeli sebelum adanya pemboikotan.

Dalam Islam kegiatan membuang-buang barang atau makanan merupakan perbuatan dosa.

“Kata tidak langsung inilah yang dipahami masyarakat sebagai keharaman membeli produk Israel. Karena memberikan bantuan secara tidak langsung itu dibuat kesimpulan haram membeli produk Israel,” terang Hasan.

Untuk itu, Hasan menegaskan tidak ada kata masyarakat haram untuk membeli produk Israel.

“Itu saya luruskan dulu jangan salah paham. Walaupun memang itu sejalan dengan pemahaman kita. Intinya makna tidak memberi bantuan secara tidak langsung itu sama saja dengan memboikot produk Israel,” jelasnya.

Hasan juga mengatakan MUI Medan sepakat untuk pemboikotan produk Israel di Kota Medan.

Baca Juga: Anggota Dewan Minta Pemko Medan Tindaklanjuti Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Israel

“MUI Medan prinsipnya kalau sudah turun fatwa dari pusat itu kita wajib mensosialisasikan kepada masyarakat. Dan Kita setuju pemboikotan tapi tidak ada kata haram di dalam fatwa itu,” terangnya.

Dikatakan Hasan dalam fatwa tersebut hanya diterangkan haram hukumnya memberikan bantuan baik secara langsung dan tidak langsung kepada Warga Israel.

“Dalam teks fatwa itu tidak ada kalimat mengharamkan membeli produk Israel itu. Tidak ada di teks fatwa. Tetapi dalam fatwa itu haram hukumnya memberikan bantuan apapun ke Israel,” jelasnya.

Namun untuk pemboikotan ini, dikatakan Hasan peran pemerintah yang bisa melakukan hal itu. (Dinda/hm22)

Related Articles

Latest Articles