9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

MRC Buka Trayek Baru Binjai-Pakam, Sopir Meradang

Medan, MISTAR.ID

Para sopir angkutan kota (angkot) PT Rahayu Medan Ceria (MRC) meradang setelah perusahaan angkutan itu membuka trayek baru jurusan Kota Binjai-Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Pasalnya, trayek tersebut dinilai sangat panjang dan tidak sesuai dengan spesifikasi angkutan.

Hal itu disampaikan para sopir saat mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggaraan trayek berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. “PT Rahayu Medan Ceria membuka trayek baru dengan nomor kode trayek 120 P, jurusan Binjai ke Lubukpakam. Nah ini melampaui batas kabupaten/kota dalam satu provinsi,” kata salah seorang perwakilan sopir, Hans Sotarduga Simanjuntak di kantor Ombudsman Sumut, Senin (7/6/21).

Baca Juga:Curi Kotak Amal dan Aniaya Nazir Mesjid, Sopir Ini Ditangkap di Riau

Dia mengatakan, secara teknis penyelenggaraan trayek telah diatur dalam Permen. Aturan layak jalan itu tertuang dalam Pasal 72 ayat 2 huruf J dan K yang harus dipenuhi. Salah satunya terkait fisik kendaraan yang mensyaratkan harus berupa bus besar atau sedang. Namun faktanya di lapangan, perusahaan memaksakan dengan jenis angkot dengan nomor trayek 120P.

“Ini melanggar, ini pasal paling berat yang dilanggar, sanksinya dibikin menteri di Pasal 108 itu pencabutan izin, itu yang kami minta ke Ombudsman supaya diperiksa,” ungkapnya.

Selain kendala jenis angkutan yang digunakan, para sopir juga mengkritisi kartu pengawas yang belum berbentuk elektronik melainkan manual seperti biasa. Sopir menduga kartu trayek tersebut tidak sah sebab pada kartu trayek lama tidak tercantum nomor trayek 120P sehingga dinilai tidak berlaku sesuai Permenhub Pasal 69 ayat 1 huruf b.

Baca Juga:Truk Tabrak Pohon, Sopir Tewas di TKP

“Kami meminta ombudsman untuk memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, karena kami duga membackup sehingga terjadi pelanggaran Permenhub,” ungkapnya.

Hans Sotarduga menjelaskan, protes atas penerbitan trayek baru itu sudah mereka lakukan sejak awal tahun. Tiga kali para sopir melakukan protes kepada Pemprov Sumut, namun urung ditindaklanjuti.

Alasan lain dari penolakan trayek baru itu adalah berkurangnya penumpang bagi angkot dalam kota maupun antar kota. “Lahirnya trayek itu besar sekali hambatannya sama kami. Sewa itu sudah tidak ada lagi, naiknya sama mereka saja, karena mereka melayani rute langsung. Seharusnya dari (kota) Binjai sewa itu dibawa oleh angkutan PASI dan diturunkan di (terminal) Pinang Baris, selanjutnya naik sama kita trayek 120,” bebernya.

Pendapatan para sopir merosot drastis saat trayek itu beroperasi melayani penumpang melintasi tiga kabupaten/kota itu.

Baca Juga:Pelaku Penodongan Terhadap Sopir di Belawan Ditembak Polisi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, telah menerima laporan sekaligus mendengar keluhan dari para sopir angkutan dan akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

Dari laporan para sopir, kata Abyadi setidaknya ada 7 trayek yang terganggu dengan beroperasinya trayek baru 120P tersebut. “Sudah kita terima tadi ya, mereka menyampaikan laporan, dengan adanya trayek baru yang mengganggu, ada banyak trayek ya sekitar 7 trayek (terganggu),” kata Abyadi.

Selain itu, lanjutnya, hal yang akan didalami Ombudsman adalah kecurigaan terhadap izin trayek tersebut yang diduga melanggar Permenhub nomor 15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan.

Baca Juga:Polisi Sita SIM Sopir Angkutan yang Positif Narkoba

Abyadi mengatakan jika ada kewenangan Ombudsman Sumut dalam persoalan tersebut, maka akan dilakukan tahapan penelitian dan saat ini laporan sedang diverifikasi.

“Mereka curigai ini ada masalahnya, dari segi administrasi itu bermasalah. Lalu kemudian yang berikutnya adalah bahwa bus-nya tidak sesuai dengan Permenhub. Ini yang nanti kita lihat, sekarang laporan sudah masuk dan proses verifikai di PVL (Penerimaan Verifikasi Laporan) Ombudsman Sumut,” jelasnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles