8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Menuju E-Parking, Dishub Kota Medan Bakal Tarik SPT Jukir di 65 Titik

Medan, MISTAR.ID

Mendukung program Wali Kota Medan Bobby Nasution, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terus mengembangkan sistem e-parking. Bahkan, surat perintah tugas (SPT) para juru parkir (jukir) yang saat ini ada di 65 titik pun tidak diperpanjang.

“Pemenang lelang e-parking sudah ditentukan. Dengan dikelola pihak ketiga, tentu kita melakukan penyetaraan agar tidak ada lagi parkir konvensional di Kota Medan. Oleh sebab itu para jukir yang masih menggunakan sistem konvensional di 65 titik tersebut tidak kita perpanjang SPT nya,” ucap Kadishub Medan Iswar Lubis saat dikonfirmasi Mistar via telpon, Senin (7/2/22) siang.

Dijelaskan Iswar, adapun besok (Selasa) pihaknya bersama perusahaan yang menang dalam tender e-parking tersebut akan menandatangai kontrak kerja dengan jangka waktu setahun.

Baca juga:Parkir Liar dan Terminal Bayangan Marak di Tebing Tinggi

“Pengumuman resminya nanti akan kita lakukan. Secara bertahap kita akan menuju sistem e-parking, dan meninggalkan sistem konvensional. Saat ini baru di 65 titik yang sudah kita wujudkan, tentu akan kita kembangkan lagi ke titik-titik lainnya,” kata Iswar.

Lanjutnya, adapun saat ini di Kota Medan memiliki 523 titik parkir, namun baru 65 titik yang menerapkan sistem e-parking.

Baca juga:Pakai E-Parking, Dishub Medan Targetkan PAD Naik 3 Kali Lipat

“Dari 523 titik parkir tersebut dibagi menjadi 2 wilayah. Wilayah 1 berbatasan dengan rel kereta api yang menjurus ke dalam kota, dan wilayah 2 parkir yang menjurus ke luar kota. Dan nanti jika e-parking sudah diterapkan di semua titik, tentu jukir yang selama ini mengutip retribusi secara konvensional tidak akan diperpanjang SPT nya,” pungkas Iswar. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles