22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Mengejutkan! Ombudsman Menemukan Fakta Ini di Rutan BNN Sumut

Medan, MISTAR.ID

Kasus larinya lima tahanan dari Ruman Tahanan (Rutan) Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara (BNN Sumut) mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Dalam kunjungannya, Ombudsman menemukan fakta yang tidak diduga-duga di Rutan itu.

Selain menduga ada faktor kelalaian petugas jaga, kaburnya lima tahanan dari Rutan BNN Sumut Cabang Rutan Kelas I Medan, mengindikasikan perlu segera dilakukan perbaikan sistem penjagaan tahanan di BNN.

Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar usai melihat kondisi Rutan BNN Sumut Cabang Rutan Kelas I Medan, Selasa (18/5/21).

Baca Juga: Tahanan BNNP Sumut Kabur, Poldasu Ikut Lakukan Pengejaran

Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, untuk melihat langsung sistem pengamanan di Rutan BNN Sumut pasca kaburnya lima tahanan beberapa hari lalu. Selain ke Rutan BNN Sumut, tim Ombudsman juga melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tahanan BNN Lubuk Pakam, Deliserdang.

Dalam kunjungan ke dua tahanan BNN itu, Abyadi didampingi Kepala Asisten Pemeriksaan James Panggabean dan Ainul Mardiyah. Mereka diterima Kabid Pemberantasan BNN Sumut Kombes Sempana Sitepu dan Kabag Umum BNN Sumut. Sementara di BNN Pakam, tim Ombudsman diterima Kasubag Umum Warianto.

Abyadi mengungkapkan, berdasarkan penjelasan dari BNN Sumut, terungkap fakta soal peran petugas jaga atau sipir. Dimana faktanya, di Rutan BNN itu ternyata tidak memiliki petugas yang khusus menjaga tahanan. Sehingga, yang ditugaskan untuk menjaga tahanan adalah para penyidik.

Baca Juga: Kaburnya Tahanan BNNP Sumut Mengindikasikan Ketidakwaspadaan Petugas

“Karena tidak ada petugas yang khusus menjaga tahanan seperti sipir penjara, sehingga ditugaskan para penyidik untuk membantu sebagai penjaga tahanan. Jadi, tugas utama mereka adalah penyidik. Tapi diperbantukan menjaga tahanan,” jelas Abyadi menjelaskan fakta yang terungkap soal tidak adanya petugas sipir di Rutan BNN itu.

Jumlahnya pun tidak memadai. Hanya tiga orang. Ketiga orang penyidik yang diperbantukan sebagai penjaga tahanan itu, berbagi tugas. Satu orang tugas siang, dan dua orang lagi tugas malam.

Sistim penjagaan tahanan di BNN ini, menjadi tanda tanya besar bagi tim Ombudsman RI. Sebab, status tahanan di BNN Sumut itu sebetulnya Cabang Rutan Kelas I Medan di bawah naungan Kemenkumham.

Baca Juga: Sebelum Kabur, Tahanan BNNP Siram Air Cabai ke Wajah Petugas

“Sebagai Cabang Rutan Kelas I Medan, mestinya sipir atau penjaga tahanan di Rutan BNN Sumut itu adalah sipir dari Kemenkumham. Tapi faktanya, tidak ada sipir penjaga tahanan dari Kemenkumham. Sehingga, BNN Sumut memperbantukan para penyidik BNN Sumut sebagai penjaga tahanan,” jelas Abyadi Siregar.

Menurutnya, hal ini adalah persoalan yang perlu dievaluasi. “Kalau itu cabang Rutan Kemenkumham, sebaiknya sipirnya itu dari Kemenkumham,” katanya.

Karenanya, berangkat dari kasus di Sumut ini, secara nasional menurutnya perlu dilakukan evaluasi sistem penjagaan tahanan di BNN. Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya, rumah tahanan BNN di Indonesia semuanya serupa seperti di Sumut. Bahkan, tahanan BNN Lubuk Pakam, penjaganya adalah security biasa.

“Berangkat dari kasus di Sumut, kita minta agar dilakukan evaluasi total  terkait sistem penjagaan tahanan di BNN. Kalau memang BNN yang harus melakukan penjagaan tahanan, berarti perlu dilakukan rekrutmen petugas jaga tahanan di BNN. Tentu jumlahnya harus memadai,” kata Abyadi.

Tapi, bila status tahanan di BNN itu sebagai Cabang Rutan Kelas I Medan milik Kemenkumham, maka seharusnya Kemenkumham yang bertanggungjawab untuk menyiapkan sipir penjaga tahanannya. “Jangan hanya membuka cabang tahanan di BNN, tapi tidak menyiapkan sipir petugas jaganya,” kata Abyadi Siregar.

Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol. Sempana Sitepu menjelaskan untuk menjaga tahanan, setiap hari hanya tiga petugas dibagi dua shift. Personil yang terlibat penjagaan adalah yang bertugas di Bidang Berantas, seperti Intel, penyidik, tugas lapangan, serta personil BKO dari Brimob Polda Sumut dan wastahti‎.

“Pagi yang jaga, anggota penyidik dan ASN. Kalau malam sampai pagi anggota penyidik Polri maupun BKO dari Brimob. 24 jam dibagi dua, ya ada dua shift,” tutur Sempana.

Sementara personil yang berjaga saat tahanan kabur Bripka RP, saat ini menurut Sempana masih bertugas seperti biasa sebagai penyidik sembari dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Dari lima tahanan kabur, satu tahanan bernama Muhammad Junaidi warga Jalan Baung, Dusun Mesjid, Kelurahan Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara itu, menyerahkan diri pada Senin (17/5/21).

Keempat tahanan yang masih melarikan diri, adalah Rahmat Hidayatulloh alias Muhammad Isbandi warga Perum Bukit Melati, Jalan Markopolo, Kecamatan Dapur 12, Kota Batam, Kepulauan Riau,

Kemudian, Zulfikar warga Dusun Matang Mesjid, Desa Matang Punong, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, NAD. Irwanda dan Marzuki Ahmad, warga Jalan Irigasi, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun, Aceh.‎(iskandar/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles