19 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Masyarakat Diwajibkan Vaksin Covid-19 Dua Kali

Medan, MISTAR.ID

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah menjalani suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama agar melanjutkan dengan dosis kedua.

“Segera melaporkan ke pusat layanan vaksinasi terdekat di daerah tempat tinggalnya, untuk melanjutkan dosis kedua,” sebut Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah, Kamis (27/6/21).

Vaksin Covid-19 dosis kedua dilakukan agar kekebalan tubuh bisa terbentuk sempurna. Bagi yang sudah memiliki jadwal, tinggal datang dan melaporkannya kepada petugas yang ada di pusat layanan vaksinasi tersebut. “Kalau yang belum dapat SMS tinggal bilang ke petugas tanggalnya kapan. Masyarakat cukup membawa KTP saja,” bebernya.

Baca Juga:Vaksin Belum Sasar Masyarakat Umum di Siantar

Dinas Kesehatan Sumut sendiri, kata Aris telah membuka faskes sebagai pusat layanan vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Paru Jalan Kapten Soemarsono. Di rumah sakit ini, mampu melayani hingga 100 orang per hari dengan fokus pada vaksin dosis dua. “Jadi masyarakat tinggal datang saja ke RS paru, atau ke pusat layanan vaksinasi terdekat di Puskesmas,” pungkasnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles