Medan, MISTAR.ID
Angka kasus perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Medan hingga pertengahan Agustus 2020 meningkat 15-20 persen dari tahun-tahun sebelumnya.
“Adapun penyebab perceraian karena faktor ekonomi dan kurang harmonis dalam hubungan rumah tangga,” ujar Humas PN Medan, Imanuel Tarigan kepada Harian Mistar, Rabu (26/8/20).
Dikatakan Imanuel Tarigan, hingga 26 Agustus 2020 jumlah perkara perceraian sebanyak 275Â kasus.
Baca Juga:Â Sidang Perceraian Online, Praktis Dan Hemat Waktu
Namun saat ditanyakan apakah ini berkaitan Covid-19? lanjut Imanuel menyatakan kemungkinan saja bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.
Lanjutnya, saat pasangan suami/istri yang mengajukan perceraian terlebih dahulu dipertemukan. Namun karena sudah ketidaksesuaian maka pasangan tersebut setuju untuk berpisah.(amsal/hm02)