15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Mal di Medan Mulai Kembali Beroperasional

Medan, MISTAR.ID

Salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Kota Medan, mulai kembali beroperasi. Hal ini diketahui dari akun resmi instagram pihak mal Delipark Medan yang berada di Jalan Putri Hijau Medan.

Public Relation Delipark Medan, Vanessa menuturkan, mal sudah kembali beroperasional tanggal 24 Agustus 2021.

“Iya betul. Delipark sudah beroperasional per tanggal 24 Agustus. Delipark  buka kembali dengan protokol kesehatan (prokes) ketat, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke dalam mal,” jelasnya pada Mistar, Selasa (24/8/21).

Baca Juga:Mal di Medan Belum Berlakukan Pembukaan New Normal

Hal ini dikatakannya berdasarkan peraturan terbaru di mana masyarakat yang ingin berkunjung ke Delipark untuk melakukan scan kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Kami buka Senin-Minggu mulai pukul 11.00-20.00 WIB. Jadi yang bisa masuk mal bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19. Karena di aplikasi akan ada status check in yang menentukan kita bisa masuk atau tidak,” katanya.

Bahkan di hari pertama mal buka, Vanessa mengatakan masyarakat Medan sangat antusias. Dan, hari ini juga sekaligus uji coba Aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat utama masuk ke ruang publik.

Baca Juga:PPKM Darurat, Sejumlah Mall di Medan Tutup

“Pada umumnya tidak ada kendala yang berarti pada saat proses uji coba ini. Untuk saat ini tenant di mal juga sudah beroperasi kembali seperti biasa,” terangnya.

Sementara itu, Manhattan Time Square juga menyatakan beroperasional kembali untuk umum. Buka pukul 11.00-20.00 WIB. Namun pihak manajemen masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah setempat seperti peraturan gubernur dan wali kota.

“Sebenarnya yang sudah berjalan saat ini kita tetap buka operasional terbatas. Pengunjung diminta prokes ketat,” jelas manajemen Manhattan Time Square.

Baca Juga:Jelang New Normal, Mal di Medan Pasang Thermal Camera

“Karena kalo di Inmendagri bunyinya seperti ini, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional dari pukul 10.00 sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh pemerintah daerah. Jadi kita masih menunggu dari pemda ya,” lanjutnya.

Terpisah, Marcomm Manager Sun Plaza, Yokie mengatakan untuk mal yang berada di Jalan Zainul Arifin Medan belum beroperasional atau buka.

“Untuk Sun Plaza kami belum buka ya. Kami masih menunggu perwal, untuk mendapatkan detail aturannya seperti apa,” pungkas Yokie. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles