23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Lindungi Hak Peternak, KPPU dan Dinas Peternakan Sumut Bentuk Satgas

Medan, MISTAR.ID

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara ‎(Sumut) dan Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), melakukan kerjasama dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan.

Kerjasama pembentukan Satgas Pengawasan Kemitraan di sektor peternakan dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU), ‎dilakukan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut M.Azhar Harahap dan Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak, di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi‎ Sumut di Jalan Gatot Subroto Kota Medan, Kamis (6/8/20).

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut M.Azhar Harahap mengatakan, dalam peningkatan daya saing dan kesejahteraan petani ternak, pemerintah terus menciptakan iklim yang kondusif‎ melalui berbagai kebijakan dan regulasi. Hal tersebut dikarenakan peluang di sub sektor ini masih cukup besar dimiliki Sumut.

“Perjanjian kerjasama antara ‎Sekretariat Jenderal KPPU dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor: 10/SJ/PKS/VI/2019 dan Nomor 12001/HK.230/F/06/2019 tentang optimalisasi pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha peternakan, sehingga perlu ditetapkan keputusan bersama Kepala Kanwil I KPPU dan Kepala Dinas pembentukan Satgas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan,” sebutnya.

Baca Juga:Dinas Perikanan Sumut Pastikan Ikan Tidak terkena Virus Kolera Babi

Azhar mengungkapkan, pihaknya juga memfasilitasi bagi kelompok ternak dengan memberikan fasilitas kandang kloning juga dapat dinikmati mitra perusahaan sapi potong. Kemudian, juga memberikan asuransi untuk hewan ternaknya yang mati.

‎”Tidak ada jaminan peternak mati siapa menanggung. Kita sudah memfasilitasi asuransi, termasuk pangan ternaknya. Mitra perusahaan sapi potong ada di 4 kabupaten/kota, mitra perusahaan ternak unggas ada di 16 kabupaten/kota, dan ada 142 peternak mandiri bermitra perusahaan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak menjelaskan, tujuan dibentuknya Satgas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan‎ untuk melindungi hak-hak peternak. Jangan sampai dirugikan oleh mitra perusahaan.

“Kita melakukan MoU ‎pembentuk Satgas Kemitraan Pengawasan Unggas di Sumatera Utara. Ini sebagai bentuk lanjutan pembentukan Satgas di pusat, antara KPPU dengan‎ Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Ramli kepada wartawan.

Ramli mengatakan, Satgas ini dibentuk karena banyak permasalah dihadapai peternak unggas dan sapi potong, serta berdampak kerugian yang dialami. Dengan itu, pemerintah hadir bersama dengan KPPU untuk melindungi.

“Karena permasalahan unggas ini selalu setiap tahun ada masalah turun dan ada juga naik.‎ Kalau naik, masyarakatnya marah, kalau harganya turun menimbulkan masalah kepada peternak,” jelas Ramli.

Baca Juga:Laporan Dinas Hanpang Simalungun, Belum Ada Laporan Babi Mati Terserang Virus Cholera

Diterangkannya, pihaknya banyak menemukan antara peternak dan mitra perusahaan menjalani kerjasama tanpa disertai surat perjanjian. Sehingga, perjanjian itu banyak tidak jelas dan merugikan peternak sendiri.

“Instrumennya, salah satunya kita bentuk satgas untuk mengetahui permasalahan yang dapat kita tuntaskan. Pokoknya, bagaimana kemitra pabrikan dan peternakan itu sama-sama baik,” tuturnya.

Dari satgas ini, menurut Ramli, akan diketahui berapa stok unggas dan sapi potong dimiliki Sumut. Sehingga tidak ada lagi cerita tidak ada stoknya. “Kalau ada pelanggarannya masuk ke KPPU. Disitu ada laporan, penyeledikan, masuk dalam ke pengadilan dan baru ada sanksi. Sanksinya keputusan kemitraan tersebut, atau sanksinya denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles