16.1 C
New York
Thursday, May 30, 2024

LBH Medan Siap Gugat Dishub, Jika?

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan siap melakukan gugatan ke pengadilan apabila Dinas Perhubungan (Dishub) Medan mengambil tindakan menderek kendaraan yang terparkir di trotoar depan Kantor LBH Medan.

“Siap (gugat). Tidak penting menang di pengadilan, yang penting adalah upaya untuk mengadvokasi kepentingan masyarakat. Khususnya Kota Medan,” terang Wakil Direktur (Wadir) LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, dikonfirmasi mistar.id melalui seluler, Rabu (28/6/23).

Dikatakan Alinafiah, jika memang LBH Medan dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda), LBH Medan juga keberatan membayar denda.

“LBH Medan akan mengejar tanggung jawab negara, dalam hal ini adalah Pemko Medan karena 90 persen masyarakat Medan itu mengakses kekuatan hukum ke LBH Medan,” katanya.

Baca juga: Pembegalan Marak, LBH Medan: Polisi Gagal Berikan Rasa Aman dan Nyaman

Jika LBH Medan dianggap melanggar Perda dan mengharuskan bayar denda, sambung Alinafiah, LBH Medan akan lempar tanggung jawab kepada negara.

“Inilah mau kita buang tanggung jawabnya ke negara lagi. Tinggal cari cara (untuk) mengaitkannya. InsyaAllah dapat (caranya). Jika tidak terkait, (maka) kait-kaitkan saja lah,” jelasnya.

LBH Medan menambahkan bahwa ini bukan persoalan denda, melainkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Ini bukan persoalan denda, tapi kritik pedas atas kebijakan yang sewenang-wenang. Makanya, tidak peduli juga denda ditanggung LBH Medan atau kita kejar tanggung jawab negara,” ungkap Alinafiah.

Baca juga: Polemik Parkir di LBH Medan, Ini Kata Kabid PP&K

Untuk menyiapkan gugatan tersebut, kata Alinafiah, LBH Medan akan menyiapkan bukti berupa kendaraan yang diangkut. “Cukup bukti penyitaannya,” ujarnya.

Alinafiah mencetuskan, tindakan pengangkutan kendaraan yang terparkir di trotoar depan Kantor LBH Medan oleh Dishub Medan merupakan bentuk upaya penghalangan tugas LBH Medan.

“Penindakan oleh Dishub Medan akan kami anggap sebagai bentuk menghalangi tugas LBH Medan mewakili negara untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” cetusnya.

Sebagai bentuk upaya penyelesaian persoalan ini, LBH Medan meminta Pemko Medan untuk menyiapkan fasilitas parkir secara gratis, jika melarang parkir di atas trotoar.

Baca juga: Soal Larangan Parkir di Trotoar, LBH Medan Sebut Ada Diskriminasi

“Siapkan fasilitas parkir gratis buat masyarakat pencari keadilan dan personel LBH Medan di seputar Kantor LBH Medan,” ucap Alinafiah. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles