23.1 C
New York
Saturday, August 10, 2024

LBH Medan Kritisi Sikap Bobby Nasution Terkait Uang Proyek Lampu Pocong

Namun, lanjut Irvan, nyatanya selama 7 bulan dan hingga saat ini masyarakat masih bisa melihat banyaknya lampu pocong yang masih berdiri dan belum dilakukan pembongkaran.

“Parahnya, dalam momen pengembalian uang kemarin, Wali Kota Medan memegang uang tersebut sambil tersenyum, seharusnya Wali Kota malu,” ketusnya.

Selain itu, keanehan lain terjadi ketika Bobby mengatakan bahwa pengembalian awal telah dilakukan sebesar 12 miliar, tetapi saat konferensi pers jumlah yang dipaparkan hanya Rp7,8 miliar.

“Seharusnya uang Rp12 miliar itu juga dipampangkan di depan publik sebagai bentuk transparansi Wali Kota Medan, karena itu adalah uang rakyat,” sambungnya.

Irvan juga mengkritisi kenapa nama-nama kontraktor yang telah mengembalikan uang proyek tidak disebutkan dalam konferensi pers itu.

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun, Rektor Hingga Konten Kreator Apresiasi Polda Sumut

“Seharusnya dalam konferensi pers itu ada seluruh pihak kontraktor yang secara langsung menyerahkan uang tersebut dan ditunjukkan ke rakyat. Harusnya itu dilakukan supaya bisa menjadi pelajaran untuk tidak memakai jasa kontraktor tersebut,” ucapnya.

Irvan menegaskan, bahwa uang yang digunakan dalam pendanaan proyer tersebut adalah uang rakyat. Karena itu, rakyat berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan dengan penegakan hukum yang benar dalam permasalahan ini.

“Jika ini tidak dilakukan, maka bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), DUHAM dan ICCPR,” terangnya.

Irvan menilai, ada dugaan permainan dan persekongkolan tender dalam proyek lampu pocong ini.

“Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, Ridho Pamungkas. Serta, berdasarkan investigasi media juga menyatakan bahwa pemenang tendernya tidak jelas dan diduga alamat tendernya fiktif,” pungkasnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles