19.2 C
New York
Saturday, June 29, 2024

LBH Medan Desak Polisi Tetapkan Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Langkat

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perambahan atau perusakan hutan lindung di Kabupaten Langkat.

Menurut LBH Medan, terduga pelaku perambahan hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, masih terlihat bergerak bebas. Para terduga pelaku disebut berinisial SKW, SPD, SS, BS, dan MD.

Baca juga: Lapor Perambahan Hutan ke Polisi, Pria Asal Langkat Malah Ditangkap

“Kami sebagai pendamping hukum masyarakat Desa Kwala Langkat merasa sangat kecewa atas lambatnya penanganan perkara tersebut oleh Polda Sumut,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, melalui keterangan tertulis, Minggu (19/5/24).

Alinafiah menambahkan, meski satu unit ekskavator telah diamankan dari hutan lindung sejak awal Februari 2024, namun hingga saat ini Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka, walau proses penyidikan telah dimulai.

Menurut Alinafiah, akibat konflik berkepanjangan ini, sejumlah warga, di antaranya Ilham Mahmudi, Safi’i, dan Taufiq diduga telah dikriminalisasi atas tudingan pengrusakan hutan lindung tersebut.

Baca juga: Kasus Pengerusakan Hutan Magrove Langkat Belum Ada Perkembangan, Kabid Humas: Masih Kita Dalami

Karena itu, lanjut Alinafiah, LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus perambahan hutan lindung di Desa Kwala Langkat.

“Menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka supaya tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan untuk meminimalisasi potensi intimidasi kepada masyarakat yang menentang perambahan hutan lindung ini,” desak Ali. (deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles