20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

Lapas Tanjung Gusta Medan Beri Remisi Natal, Begini Syarat untuk Napi

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan mengungkapkan syarat-syarat bagi narapidana (napi) untuk memperoleh remisi hari-hari besar.

Humas Lapas Tanjung Gusta Klas I Medan, Goklas mengatakan napi yang berkelakuan baik selama berada di Lapas menjadi salah satu syarat untuk bisa mendapatkan remisi.

“Syarat berkelakuan baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (hukdis) dalam kurun waktu 6 bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Serta, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” terang Goklas saat dikonfirmasi Mistar, Minggu (24/12/23).

Baca juga : Sebanyak 315 Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi Natal

Goklas menambahkan kemudian napi tersebut telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

“Namun, ada syarat tambahan bagi napi yang dipidana melakukan tindak pidana terorisme, narkoba dan prekursor narkoba, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang berat, serta kejahatan transaksional terorganisasi lainnya,” tambahnya.

Dijelaskan Goklas, persyaratannya ialah bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk membantu membongkar kasus tindak pidana yang dilakukannya.

Related Articles

Latest Articles