22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Langgar PPKM Mikro, Petugas Satgas Covid-19 Tertibkan Pelaku Usaha

Medan, MISTAR.ID

Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan menertibkan sejumlah pelaku usaha yang melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro yang ditetapkan Pemko Medan. Dikatakan Kabid Kesehatan Masyarakat dr Mardohar Tambunan dalam arahan sebelum patroli dan pengawasan PPKM Mikro diharapkan kegiatan yang rutin digelar ini dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu dalam berpatroli petugas diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar dapat mematuhi aturan PPKM Mikro dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.

“Kita jangan bosan mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga Protokol Kesehatan dan mentaati aturan yang telah ditentukan dalam PPKM Mikro. Hal ini dilakukan agar bersama-sama kita dapat menekan penyebaran Covid-19,” katanya, Selasa (2/6/21) malam.

Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Petugas Satgas Covid-19 yang dibagi menjadi beberapa tim bergerak melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik khususnya kafe dan restoran yang masih beroperasi. Salah satu tempat yang didatangi petugas adalah kafe Samudera Kuphi dan Kopi Paste yang berada di Jalan Ring Road Gagak Hitam.

Baca juga: Patroli Prokes dan PPKM Mikro Terus Bergulir di Medan

Di lokasi tersebut petugas melihat pelaku usaha melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro. Sebab didapati puluhan pengunjung yang masih duduk di kafe tersebut. Oleh petugas pengunjung tersebut disuruh bubar dan balik ke rumahnya masing-masing, sedangkan pelaku usaha diberi teguran keras karena kedapatan usahanya masih beroperasi di atas jam 21.00 WIB.

Selain itu petugas juga melakukan himbauan kepada pelaku usaha bahwasanya Pemko Medan memperpanjang Pengawasan PPKM Mikro sampai tanggal 14 Juni. Oleh karenanya diminta kepada seluruh pelaku usaha agar dapat mentaati aturan tersebut agar tidak terjadi kerumunan dan penyebaran Covid-19.

Adapun salah satu aturan tersebut mengatur kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan Makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Operasi PPKM Lanjut di Siantar, Pemilik Cafe dan Resto Teken Surat Peringatan

Patroli ini akan terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles