25.5 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Kriminolog: Kedatangan Puluhan Anggota TNI ke Polrestabes Medan Timbulkan Beragam Opini

“Soal penangguhan penahanan yang diputuskan Polrestabes Medan, sepanjang penyidik menilai tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lain-lain, penangguhan dapat dikabulkan,” ucapnya.

Di akhir tanggapannya, Redy mengatakan Pangdam I/BB perlu mengecek apakah kehadiran puluhan anggotanya itu dalam rangka tugas resmi atau seperti apa.

Sebelumnya, sejumlah anggota TNI AD diduga dari Satuan Kumdam I/BB dan Deninteldam I/BB merangsek masuk ke ruang penyidikan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/23).

Sejumlah personel TNI AD menggunakan seragam loreng dan pakaian sipil itu meminta secara paksa pihak Kepolisian untuk menangguhkan terduga pelaku berinisial ARH.

Baca juga: Kodam I/BB Bentuk Timsus Berantas Begal, LBH Medan: TNI Tak Punya Kewenangan!

ARH sendiri diduga telah melakukan sejumlah tindakan pidana yang melanggar hukum dan ketentuan, diantaranya penipuan dan penggelapan, pemalsuan surat milik lahan milik PTPN II dan tindak pidana curanmor.

Sejumlah korban telah melaporkan ARH di Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang. Sempat terjadi perdebatan antara pihak Kodam I/BB berpangkat Mayor dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Tapi, pihak TNI mengaku mendatangkan sejumlah anggota hanya untuk bersilaturahmi.

Klarifikasi

Pasca kejadian, Polda Sumut angkat bicara perihal kedatangan penasehat hukum Kodam I/BB, Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Sabtu (5/8/23).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan beberapa anggotanya untuk berkoordinasi terkait status penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Baca juga: Kodam I/BB Bentuk Timsus Berantas Begal, KontraS Sumut Bilang Begini

“Beliau hadir ke Kantor kasat Reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas Mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH, salah seorang tersangka,” ujarnya.

Hadi mengatakan, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan beberapa anggotanya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH, dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang menjeratnya.

“Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya Kepolisian profesional dalam menegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.

Related Articles

Latest Articles