Baca juga:Â Sebanyak 92 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, KPU Siantar Tunggu Perbaikan Hingga 11 Agustus
Berikutnya, dari 90 Bacaleg yang didaftarkan PBB, 38 MS dan 52 dinyatakan TMS. Dari 100 Bacaleg yang didaftarkan Demokrat, 69 MS dan 31 TMS. Lalu, dari 100 Bacaleg yang didaftarkan PSI, 96 MS dan 4 TMS.
Dari 100 Bacaleg yang didaftarkan Perindo, 86 MS dan 14 TMS. Kemudian dari 84 yang didaftarkan PPP, 83 MS dan 1 dinyatakan TMS. Terakhir, dari 55 Bacaleg yang didaftarkan Partai Ummat, 37 MS dan 18 TMS.
Batara mengatakan, untuk 21 calon anggota DPD daerah pemilihan (dapil) Sumut, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat. Kata Barata, bagi yang tidak memenuhi syarat, parpol diberi kesempatan untuk mengganti atau memperbaiki hingga 11 Juli 2023.
“Kemudian KPU akan memverifikasi pada 12 hingga 17 Agustus 2023. Lalu pada 18 Agustus 2023 kita tetapkan daftar caleg sementara (DCS),” tukasnya.
Baca juga:Â Belajar dari Pemilu 2019, KPU Siapkan Pemantau Berita Hoaks
Batara mengatakan, perbaikan berkas ini sendiri mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Setelah masa pengembalian berkas perbaikan dan vermin selesai, kita akan menyusun DCS hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023,” pungkasnya. (Ial/hm21).