10.3 C
New York
Monday, May 13, 2024

KPK Sebut Penyaluran Bansos Masih Terdapat Persoalan

Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ). “Sepanjang Bapak/Ibu mengadakan barang dan jasa dengan itikad baik dan sesuai ketentuan, tidak perlu takut memaksimalkan anggaran yang sudah ada,” kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam keterangannya, Rabu (6/5/20).

Alex mengatakan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk terlibat aktif bersama-sama pemda. APIP menjadi perhatian KPK untuk secara independen dapat menjalankan fungsi check and balance mengawal, mengamankan, mengawasi dan mengingatkan kepala daerah.

Selanjutnya, sambung Alex, alokasi dana terbesar kedua adalah untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. KPK merekomendasikan kepada pemda agar bansos diberikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KPK menilai, dalam implementasinya penyaluran bansos masih terdapat persoalan. Pangkalnya adalah kesatuan data sebagai dasar pemberian bansos yang masih belum andal. “Memang tidak terlalu update, tapi ini merupakan data terbaik yang pemerintah miliki saat ini. DTKS harusnya setiap tiga bulan sekali di update datanya,” ungkap Alex.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran terkait penggunaan anggaran pelaksanaan PBJ dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan penggunaan DTKS dan Non-DTKS dalam pemberian bansos kepada masyarakat.

Sumber: Jawapos
Editor: Andy Hutagalung

Related Articles

Latest Articles