17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Kepsek SMAN 8 Medan Dinilai Lalai, Kadisdik Sumut: Bisa Dicopot

“Tapi kita melihat fakta-fakta kelalaian, antara lain seperti ini misalnya memang kriteria kenaikan kelas itu di dalam peraturan yang menentukan satuan pendidikan. Itu seharusnya dilakukan diawal, sehingga itu bisa disosialisasikan ke guru, orangtua, komite, bahkan siswa sehingga semua mengetahui,” jelasnya.

Kemudian yang dipersoalkan kehadiran 34 hari, lanjutnya, itu lah harusnya ditetapkan di awal tahun ajaran.

“Ini sosialisasinya tidak ada, sangat minim, ini sudah kelalaian. Jadi perlu dievaluasi keputusannya,” tegasnya.

Baca juga : Dalami Pemeriksaan, Ombudsman Segera Periksa Kepsek SMAN 8 Medan dan Maulidza

Soal dugaan pungli yang terjadi di SMAN 8 Medan tersebut, dia juga tidak melarang pihak berwajib untuk mengusut dugaan tersebut.

“Harapan kita dievaluasi supaya itu dianulir kembali ketidaknaikan kelasnya. Kita juga membuka ruang aparat penegak hukum untuk menjalani tugas soal dugaan pungli yang beredar,” pungkasnya. (iqbal/hm18)

Related Articles

Latest Articles