Monday, April 21, 2025
home_banner_first
MEDAN

Kejatisu Tunggu Pelimpahan Berkas Berikut Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Gedung UINSU

journalist-avatar-top
Jumat, 25 Juni 2021 18.24
kejatisu_tunggu_pelimpahan_berkas_berikut_barang_bukti_kasus_dugaan_korupsi_gedung_uinsu

kejatisu tunggu pelimpahan berkas berikut barang bukti kasus dugaan korupsi gedung uinsu

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini masih menunggu pelimpahan berkas tahap dua, termasuk barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung UINSU Medan.

“Saat ini penuntut umum Tipikor Kejati Sumut menunggu penyerahan ketiga tersangka yakni JS, SS dan SE dan barang bukti serta berkas perkara,” kata Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (25/6/21).

Perkara dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal pada Juli 2017 lalu. Rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017. Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 miliar. Kemudian disetujui Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar.

Baca Juga:Berkas Perkara Dugaan Korupsi UINSU Lengkap

Rektor UINSU berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung perkuliahan terpadu Tahun Anggaran 2018 di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Selain Rektor, dua direktur pemenang tender kegiatan itu yakni PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) JS dan SE juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, meski ketiganya telah ditetapkan oleh penyidik Krimsus Polda Sumut, namun tidak dilakukan penahanan. (amsal/hm12)

REPORTER:

RELATED ARTICLES