18.4 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Kejatisu Hentikan Penuntutan 87 Perkara Lewat Restorative Justice Sepanjang 2023

Baca juga: Oknum Jaksa EKT Secara Tegas Dipecat Kejatisu Atas Kasus Dugaan Pemerasan

Kemudian, dilanjutkannya lagi, urutan keempat ada Kejari Labuhan Batu dan Kejari Belawan masing-masing menyumbang 6 perkara.

“Sementara di urutan kelima, Kejari Tanjung Balai dengan menyumbang 5 perkara. Kejari dan Cabjari lainnya masih menyumbang 1 hingga 3 perkara,” lanjut Yos.

Bahkan, ungkap Yos, ada juga Kejari dan Cabjari yang belum memiliki perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Penghentian penuntutan dengan RJ ini lebih kepada esensinya. Kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana? Pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya,” ucapnya.

Baca juga: Kapoldasu: Penyelesaian Perkara Tertentu Lewat Restorative Justice Harus Dibudayakan di Sumut

Dalam proses perdamaian, kata Yos, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Proses penghentian penuntutan perkara harus mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Related Articles

Latest Articles