19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Kebijakan KRIS, BPJS Kesehatan Medan Sebut Pelayanan JKN Masih Seperti Biasa

Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan.

“Sehingga dapat kami informasikan bahwa sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018,” imbuhnya.

Besaran iuran tersebut yakni untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas II Rp100 ribu per orang per bulan dan untuk kelas III sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya sebesar Rp35 ribu.

Baca juga : Peleburan Kelas BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Ini Besaran Iurannya

“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir, sampai dengan Perpres ini diundangkan pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya,” sebutnya.

Bersama fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta.

“Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN ‘Mudah, Cepat dan Setara’ dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tambah Faisal. (anita/hm18)

Related Articles

Latest Articles