18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Kebijakan KRIS, BPJS Kesehatan Medan Sebut Pelayanan JKN Masih Seperti Biasa

Medan, MISTAR.ID

Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/24).

Maka, sistem kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh kelas rawat inap standar (KRIS) yang berlaku di semua rumah sakit selambatnya pada Juni 2025.

Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan Cabang Medan menyampaikan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tersebut mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.

Baca juga : RSUP Haji Adam Malik Mulai Terapkan Sistem KRIS

“Jadi, sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres nomor 59 tahun 2024 tersebut,” kata Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Cabang Medan Faisal Bukit, Selasa (14/5/24).

Lanjutnya, perlu ditegaskan juga bahwa kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya.

Related Articles

Latest Articles