23.2 C
New York
Monday, July 22, 2024

Kasus Penipuan SHM Tanah Tersangka Nina Wati, JPU Minta Polda Sumut Lengkapi Berkas

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih meminta Polda Sumut untuk melengkapi berkas perkara penipuan yang dilakukan Nina Wati (46), dengan modus dapat mengurus surat Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di wilayah PTPN yang ada di Sumut.

Dalam perkara ini, korbannya adalah Henry Dumanter dengan kerugian sekitar Rp 3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut, pihaknya tengah melengkapi petunjuk dari jaksa.

Baca juga: Tipu Warga Hingga Rp 3,3 Miliar, Berkas Nina Wati Segera Dikirim ke Kejatisu

“Belum P21, sudah 3 kali kita limpahkan (P19-red) namun belum dinyatakan lengkap,” ujar Kombes Sumaryono Senin (22/7/24) singkat tanpa merincikan apa saja yang belum lengkap dalam berkas perkara Nina Wati tersebut.

Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi sebelumnya mengatakan, Nina Wati dilaporkan sejumlah orang atas dasar penipuan. Totalnya ada tujuh Laporan Polisi yang dilayangkan di hari yang berbeda.

Kasus yang tak kalah banyak menyita perhatian publik sejak beberapa bulan lalu adalah dugaan penipuan dapat mengurus masuk anggota TNI-Polri.

Baca juga: Nina Wati Tipu Warga Rp 7 M, Uangnya Dipakai Hanya Beli Beras

Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan janji bisa mengurus anak masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Salah satu korbannya adalah Afnir alias Menir dengan kerugian miliaran rupiah. Melalui laporan korban, Tim Penyidik Ditkrimum Polda Sumut menangkap dan menahan Nina Wati serta menetapkannya sebagai tersangka bersama Iptu Supriadi.

Setelah penetapan tersangka Tim Penyidik melimpahkan berkas perkaranya ke JPU.

Tahap ini, JPU bolak balik mengembalikan berkas perkara Nina karena dianggap belum lengkap. Hingga pada akhirnya, masa penahanan Nina Wati dalam kasus tersebut habis. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles