24.4 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Kasus Debitur di Aeknabara, Bank Sumut Jamin Agunan Ada dan Aman

Medan, MISTAR.ID

Beredar video di salah satu media sosial Facebook dengan nama akun Mely Gabe meminta kepada pejabat Bank Sumut untuk mengembalikan surat agunan orangtuanya. Dalam video yang viral beberapa hari lalu itu telah diputar sebanyak 1,8 juta kali.

Diungkapkan Mely bahwa pihak Bank Sumut belum memberikan hak orangtuanya padahal pinjaman sebesar Rp1 miliar telah dilunasi secara mencicil dalam waktu 10 tahun.

“Kasihannya mamak ku Tianas boru Situmorang janda umur 66 tahun ditipu Bank Sumut habis-habisan sepuluh tahun diperas dan dikuasai uang dan asetnya,” tulis Mely dalam video tersebut.

Baca juga: Dirut Bank Sumut Perkenalkan Eksotisme Danau Toba di BPD se-Indonesia

Diceritakan Mely pula, utang ini bermula di awal tahun 2013, di mana almarhum bapaknya Thomas Panggabean meminjam uang di Bank Sumut senilai Rp1 miliar bersama selingkuhannya dan yang digadaikan adalah harta bersama bapak dan mamaknya.

Bahkan pinjaman uang tersebut dinilai Mely sudah cacat hukum. Lantara pinjaman uang sudah habis dibuat pelakor bernama Derita Sinaga.

“Sakit lah bapakku struk lah dia karena stres. Hampir 5 bulan di rumah sakit bapak kami meninggal dunia di akhir Juli 2013 setelah acara pemakaman bapak kami dan air mata mamak kami belum kering sore itu langsung pihak Bank Sumut menagih hutang kepada mamak kami. Mamak kami yang tidak mengerti hukum dan tidak mengerti utang piutang menolak membayar hutang itu,” terangnya.

Baca juga: Penyelewengan Dana Debitur BRI, Mantri Divonis 5 Tahun

Seandainya agunan tersebut dilelang sang ibu juga sudah ikhlas sebut Mely. Lantaran  sama sekali tidak mengetahui tentang masalah hutang. Tapi pimpinan Bank Sumut saat itu membujuk sang ibu agar melanjutkan kredit pinjaman.

“Dengan ketulusan hati dan buta hukumnya dan supaya segala urusan bisa diselesaikan dengan baik. Dan dengan kebaikan hatinya mama ku mau membayar hutang itu. Itupun mamaku yang buta hukum ini sedikit bijak dia minta surat jaminan kalau dia yang menyelesaikan hutang itu dia berhak mengambil agunan ya. Pihak Bank Sumut setuju dan mengeluarkan surat yang diminta mamak kami. Tapi saat hutang lunas disebutkan surat tadi tidak sah dan pihak bank menolak memberikan agunan. Mengerikan sekali,” kesalnya dan berharap videonya didengar oleh petinggi Bank Sumut.

Menanggapi video viral tersebut, PT Bank Sumut menyatakan agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean ada, utuh dan terjaga aman di Bank Sumut.

Baca juga: Korupsi Bank Sumut KCP Galang, Terungkap Permainan Oknum Pimpinan dan Debitur

“Agunan debitur Kantor Cabang Aeknabara itu ada dan aman. Tidak benar digelapkan oleh pihak manapun. Ada di Bank Sumut,” tegas Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Erwin Zaini, dalam keterangan resminya yang diterima Mistar, Rabu (15/5/2024).

Erwin juga menegaskan posisi agunan saat ini siap dikembalikan karena status kredit sudah lunas. Namun, dalam hal pengambilan agunan terjadi perselisihan keluarga. Pihak bank, lanjut Erwin telah berupaya memediasi kedua belah pihak.

“Kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, termasuk keputusan dari kedua belah pihak. Kami akan menyerahkan agunan setelah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak dan salah satu dari mereka ditunjuk sebagai penerima agunan,” terangnya.

Erwin mengemukakan Bank Sumut mengharapkan agar permasalahan ini bisa segera selesai dengan baik sehingga agunan bisa dikembalikan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada. (anita/hm17)

Related Articles

Latest Articles