9.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Kapuspen Kemendagri: SK Wali Kota Medan Masih di Meja Mendagri

Medan, MISTAR.ID

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Surat keputusan (SK) pelantikan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif sedang dalam tahap proses penandatanganan oleh menteri.

Akhyar Nasution akan dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021. Meski jabatan periode ini akan berakhir delapan hari lagi atau tepatnya 17 Februari 2021.

“Sepertinya masih sempat untuk beberapa hari (wali kota) definitif,” kata Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, ketika dihubungi, Selasa (9/2/21). “Saat ini sudah proses tandatangan petikan SK dan sekaligus surat pengantar ke gubernur oleh Dirjen Otda,” ujarnya.

Baca Juga:Akhyar Pasrah Tak Dilantik Jadi Wali Kota Medan Definitif

Untuk diketahui, Akhyar Nasution sendiri adalah Wakil Wali Kota Medan periode 2016-2021. Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution adalah pemenang Pilkada Medan 2015. Terhitung 24 Oktober 2019, Akhyar diangkat menjadi Pelaksanaan Tugas (Plt) Wali Kota Medan karena Dzulmi Eldin tersangkut persoalan hukum.

Di Pilkada Medan 2020 Akhyar Nasution menggandeng Salman Alfarisi. Pasangan calon yang diusung PKS dan Partai Demokrat itu berhadapan dengan menantu Presiden Jokowi Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Bobby Nasution-Aulia Rachman memperoleh suara terbanyak. Tidak terima dengan hasil itu, Akhyar-Salman mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 26 Januari 2021 lalu DPRD Medan menggelar sidang paripurna pengusulan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif.

Baca Juga:Akhirnya, DPRD Paripurnakan Pengangkatan Akhyar Wali Kota Definitif

Agenda sidang paripurna tersebut adalah pembacaan SK pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan dan mengusulkan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan sisa periode 2016-2021. Akhyar sendiri mengungkapkan SK pemberhentian Dzulmi Eldin terbengkalai tiga bulan lamanya.

Ia enggak mau berspekulasi mengenai ada pihak-pihak yang sengaja menghambat pelantikannya. “Di mana nyangkutnya saya gak tahu, saya gak mau nuduh siapapun, yang pasti suratnya terbengkalai 3 bulan,” tegas politikus Partai Demokrat ini. Ia pun menyebut kalau dilantik, maka ia akan menjadi wali kota dengan jabatan tersingkat yakni hanya beberapa hari.

Sementara DPRD beralasan bahwa di saat yang sama Akhyar sedang menjalani cuti kampanye sehingga mereka tidak langsung memproses pendefinitifan Akhyar. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles