32.2 C
New York
Tuesday, July 9, 2024

Kapoldasu: Penyelesaian Perkara Tertentu Lewat Restorative Justice Harus Dibudayakan di Sumut

“Saya berharap kedepan bisa bersinergi dan kerja sama dalam penegakan hukum,” tungkas Andry.

Baca juga: Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Ekonomi, Kapoldasu Soroti 1,2 Juta Pengangguran di Sumut

Sementara itu, Ketua DPD KAI Sumatera Utara Surya Wahyu Danil mengatakan, kunjungan ini guna membahas wacana kerja sama antara K.A.I Pimpinan Erman Umar. Terkait dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi anggota kepolisian yang akan memasuki masa pensiun.

Selain membahas kerjasama PKPA kegiatan ini juga berkaitan dengan penyuluhan hukum di desa-desa yang ada di wilayah Sumatera Utara.

“Perlu adanya kolaborasi dengan pihak Kepolisian, dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Tentang Advokat, terutama berkaitan dengan tugas dan fungsi advokat,” terangnya.

Surya juga menuturkan, Advokat juga memiliki hak yang sama, sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP. (Matius/hm21).

Related Articles

Latest Articles