17.9 C
New York
Saturday, June 1, 2024

Kabid Humas Polda Sumut: Penahanan Herry Lotung Siregar Kewenangan Penyidik

 

Medan MISTAR.ID

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Herry Lotung Siregar sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, Herry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 September 2023 lalu.

Herry ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, hasil penyidikan Laporan Polisi nomor LP/B/1409/VIII/ 2022/SPKT/ Polda Sumut.

Disinggung apakah Herry ditahan di Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadi menyebut itu adalah kewenangan penyidik.

“Ditahan ataupun tidak itu adalah kewenangan penyidik. Itu diatur oleh Undang-undang,” ujarnya, Jumat (29/9/23) siang.

Baca Juga : Polda Sumut Tetapkan Herry Lotung Siregar Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penipuan

Hadi juga enggan memberikan keterangan lebih jelas apakah tersangka Herry Lotung Siregar apakah ditahan di Polda Sumut, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hadi hanya mengatakan jika kasus yang menjerat pelaku, sedang berproses di tingkat Penyidik Kepolisian.

“Kasusnya sedang berproses. Ditunggu aja ya bagaimana nanti hasilnya,” katanya.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan jika pihaknya telah menetapkan Herry Lotung Siregar dalam perkara tersebut.

“Pelapor Tetty Rumondang dan terlapor Harry Lotung Siregar . Objek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status Sekolah Akademi Kebidanan Matorkis, milik korban Menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan,” kata Sumaryono, Rabu (27/9/23) lalu.

Lanjut Sumaryono, korban telah mengirim uang Rp1 milyar ke rekening pribadi terlapor Herry Lotung Siregar. Namun, korban terima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu.

Baca Juga : Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Urus Izin Akademik Kebidanan Mandek di Polda Sumut

“Diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI. Kemudian korban meminta uangnya kembali, namun tidak dikembalikan,” imbuhnya.

Penyidik telah melakukan gelar perkara tanggal 25 september 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa terhadap saudari Herry Lotung telah memenuhi unsur sebagai tersangka. (matius/hm24)

Related Articles

Latest Articles