16.6 C
New York
Thursday, May 30, 2024

Jumlah DPT Sumut Pada Pemilu 2024 akan Diserahkan ke KPU RI

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Sumut berjumlah 10.854.940 orang. Hal ini disampaikan dalam rapat pleno yang dilakukan di Hotel Santika Dyandra, Selasa (27/6/23).

Komisioner KPU Sumut Batara Manurung mengatakan, setelah rapat pleno maka berita acara hasil penetapan DPT selanjutnya diserahkan ke KPU Pusat.

“Kita serahkan ke KPU RI untuk dilakukan rekapitulasi nasional,” ujarnya, Rabu (28/6/23).

Batara memastikan jumlah DPT di Sumut pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tidak akan bertambah ataupun berkurang.

Baca juga: KPU Sumut: 1.710 Berkas Bacaleg, 85 Orang Dinyatakan Memenuhi Syarat

“Tidak lagi, karena itukan sudah kita tetapkan,” katanya.

Di sisi lain, kata Batara, saat ini KPU Sumut juga sedang melaksanakan pengajuan perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dimulai sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Dari 1.710 berkas bacaleg yang didaftarkan, kita kembalikan 1.625, karena hanya 85 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS),” sebutnya.

Setelah masa perbaikan berkas selesai, nantinya baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

Baca juga: KPU Simalungun Serahkan Hasil Vermin Bacaleg Ke Parpol, Masih Ada Catatan Perbaikan

Perbaikan berkas ini sendiri mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Setelah dilakukan perbaikan, kita akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan tersebut,” pungkasnya. (ial/hm20)

Related Articles

Latest Articles