19.7 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Jika Bepergian ke Jakarta, Gubsu Minta Warga Ikuti Regulasi

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Edy Rahmayadi meminta warga Sumut melakukan penyesuaian jika harus berangkat ke Jakarta. Dia meminta warga Sumut mengikuti regulasi yang telah ditentukan di Jakarta.

Hal ini dikatakannya lantaran Ibukota Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB total akan berlaku 14 September 2020. Pasalnya, angka penularan Covid-19 di Jakarta naik signifikan dan diprediksi kamar isolasi penanganan Covid-19 di Jakarta akan penuh 17 September 2020.

“Kita rakyat Sumut akan menyesuaikan karena itu keputusan wilayah masing-masing. Jakarta melakukan PSBB kita menyesuaikan rakyat kita kalau harus berangkat ke Jakarta ikuti regulasi yang ditentukan Jakarta,” kata Edy dalam kegiatan pembagian masker serentak di Lapangan Merdeka, Kamis (10/9/20).

Edy menyebutkan wilayah di Sumut yang penularan Covid-19 tinggi adalah Medan, Binjai dan Deli Serdang. Di wilayah itu juga sudah dilakukan penyekatan cluster.

Baca Juga:Gubsu Segera Tunjuk Pengganti Akhyar Nasution

“Kita melakukan penyekatan cluster yang dilakukan di Medan, Binjai dan Deli Serdang. Ditambah Karo dan Sedang Bedagai (Sergai) itu disiapkan tempat isolasi. Apabila di situ rakyat kita terpapar virus ringan sampai sedang itu akan diatasi di daerah itu. Dilakukan isolasi mandiri sampai perawatan di rumah sakit rujukan,” sebutnya.

Edy menambahkan pasien covid-19 yang kasusnya berat akan dirujuk ke RS Martha Friska 1 dan Martha Friska 2 Medan. “Kita punya tempat 1.000 ruang isolasi untuk rakyat. Maka kita minta rakyat taati protokol kesehatan, tolong wartawan juga bantu sosialisasi ini,” bebernya.

Diungkapkannya segala upaya telah dilakukan mulai persuasif mengingatkan dengan melakukan penekanan-penekanan sampai ke tingkat peraturan gubernur (pergub) dan peraturan wali kota (perwali). Sejauh ini Pemprov Sumut sudah membagikan 5 juta masker.

Baca Juga:Gubsu Buka MTQ ke 37 Tingkat Provsu di Kota Tebingtinggi

“Kita harap bisa memutus penyebaran virus. Untuk penekanan ini kita diperintahkan juga sampai tingkat melakukan punishment, yaitu bahasa hukumnya tindakan. Bahkan, dalam pergub apabila personel rakyat kita tidak gunakan masker dari awal sudah dilakukan teguran lisan, teguran tertulis termasuk tindakan pendisiplinan di kegiatan-kegiatan sosial,” bebernya.

Selain itu, sambungnya pada masyarakat yang melanggar aturan tidak memakai masker juga dihukum secara fisik melakukan push up dan lainnya. Sedangkan, langkah terakhir dan juga sudah kesepakatan forkopimda atas seizin ketua DPRD agar melakukan tindakan apabila rakyat kita ini tetap tidak mengindahkan akan dilakukan tindakan tegas sampai ke tingkat denda Rp100 ribu.

“Lalu, kalau ada toko yang tidak mengindahkan protokol kesehatan yang sudah diatur pergub dan perwali akan kena denda Rp300 ribu kalau masih bandel juga akan ditutup dengan aturan yang sudah disiapkan,” pungkas orang nomor satu di Sumut. (anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles