13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Januari – Agustus 2023, Polrestabes Medan Ungkap 509 Kasus Peredaran Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Sepanjang Januari hingga Agustus 2023, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan polsek jajaran berhasil mengungkap 509 kasus narkotika, 507 kasus diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dari 509 kasus yang diungkap itu, pihaknya berhasil meringkus sebanyak 586 orang tersangka.

“Tersangka diamankan terdiri dari 555 laki-laki dan 31 orang perempuan, yang merupakan bandar dan pengedar,” ujarnya, Jumat (1/9/23).

Valentino menambahkan, dari 509 kasus yang diungkap itu, pihaknya juga berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Internasional. Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 363,4 Kg sabu-sabu, 203 Kg ganja, 1.467 butir ekstasi, 10p butir Happy Five dan 10 butir pil Riknola.

Baca juga: Polrestabes Medan Bongkar Pabrik Oli Ilegal di Kawasan Deli Serdang

“Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan, saat ini kita sudah membangun 10 titik posko kampung bebas narkoba,” katanya.

Adapun 10 titik posko kampung bebas narkoba yang dibangun Satresnarkoba Polrestabes Medan yaitu :

  1. Jalan Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan
  2. Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun
  3. Jalan S Parman Gang Pasir, Kecamatan Medan Baru
  4. Jalan Balai Desa Gang Tower, Desa Marindal
  5. Jalan Starban Gang Wahyu Ujung, Kecamatan Medan Polonia
  1. Jalan Swadaya, Kampung Lalang
  2. Jalan Benteng Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua
  3. Kampung Sejahtera (Kampung Kubur)
  4. Jalan Pertempuran Lorong 7 Pulo Brayan
  5. Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Timur. (ial/hm20)

Related Articles

Latest Articles