Dijelaskannya, dengan program Medan Tanpa Kabel, tentu kabel-kabel akan ditanam di tanah.
Baca juga: Tiang Listrik Nyaris Tumbang, DPRD Medan Minta PLN Respon Kelurahan Warga Rengas Pulau
“Semua tujuan itu tentu membutuhkan anggaran agar kabel-kabel itu dirapikan. Kita berharap program itu bisa segera terealisasi sehingga Kota Medan bisa rapi dari kabel,” tutupnya.
Sementara itu, Founder Ethics of Care Farid Wajdi mengatakan, temuan mengenai kabel-kabel lain seperti kabel listrik yang ditemukan menjuntai di berbagai daerah. Dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan sudah lama disuarakan. Akan tetapi, provider maupun pemerintah setempat tak ambil pusing dan membiarkan masalah tersebut berlarut.
“Semua provider yang punya jaringan fiber optik, sebelumnya sudah diingatkan saat pasang di perumahan harus ada izinnya. Sejauh ini Pemko Medan apakah sudah punya regulasi Perda soal itu? Atau memang pemasangan kabel internet itu memang tidak ada regulasinya?,” tanya Farid.
Baca juga: Tiang dan Kabel Dipasang Semrawut, Bikin Warga Medan Terganggu
Farid mengungkapkan, dirinya tak dapat membayangkan bila setiap perusahaan harus memasang satu tiang kabel di suatu lokasi yang sama. Sebab, ditemukan kasus pada satu titik bisa terpasang 7-11 tiang. Ada yang menumpang secara legal, ada yang ilegal.
“Kabel yang tumpang tindih di tiang listrik kebanyakan tidak melapor. Kadang juga menumpang di tiang provider lain. Padahal kabel-kabel itu seharusnya dirapikan ke dalam tanah. Selain dirapikan, perizinan kabel-kabel semrawut tersebut harus diatur Pemko. Kalau tidak berizin alias bodong, kabel itu akan dipotong. Kalau perlu diberlakukan pajak untuk tiang dan kabel. Jumlahnya mungkin jutaan di setiap kota, dan itu bisa sumber PAD baru,” ungkapnya. (Rahmad/hm21).