Jadi Saksi Kasus Ma’had UIN SU, Eks Rektor Syahrin: Uang Mahasiswa Harus Dikembalikan


jadi saksi kasus mahad uin su eks rektor syahrin uang mahasiswa harus dikembalikan
Medan, MISTAR.ID
Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Syahrin Harahap, menyebut uang mahasiswa yang sudah membayar retribusi ma’had harus dikembalikan.
Hal tersebut disebutkan Rektor UIN SU periode 2020–2022 itu saat menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020.
Pantauan Mistar, Syahrin hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan mengenakan baju batik lengan panjang, celana panjang hitam, dan kopiah berwarna hitam.
Baca juga:Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi UIN Sumut
Persidangan tersebut dihadiri 2 terdakwa, yaitu Evy Novianti Siregar selaku eks Staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU hadir secara luring. Sedangkan Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusbangnis UIN SU mengikuti persidangan secara daring.
Sementara itu, Saidurrahman selaku Rektor UIN SU periode 2016–2020 disidangkan in absentia (dalam kondisi tak hadir), karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) telah 3 bulan lebih lamanya.
Kehadiran Syahrin di ruang sidang Cakra 4 PN Medan untuk memberikan kesaksian atas kasus korupsi yang menjerat 3 terdakwa tersebut.
Baca juga: Terdakwa Evy Novianti Sebut Uang Ma’had Hak Mahasiswa UIN SU, Harus Dikembalikan
“Semestinya pengutipan (uang ma’had kepada mahasiswa) itu sendiri dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) harus dikembalikan dan yang hanya saya tahu itu harus dikembalikan,” terangnya, Kamis (9/11/2023).
Berdasarkan instruksi Sekjen Kemenag itu, dibeberkan Syahrin, dirinya langsung menyurati Pusbangnis agar uang ma’had tersebut dikembalikan kepada mahasiswa, akan tetapi belum ada terealisasi.
“Pada saat saya bertugas (menjadi Rektor), uang ma’had belum ada dikembalikan. Ma’had itu tidak jadi dilaksanakan karena fasilitas tidak ada dan kemudian ada Covid-19. Begitu saya bertugas, instruksi tersebut disampaikan kepada saya maka saya hanya mengikuti,” bebernya.
Baca juga: Evy Novianti Terdakwa Kasus Tipikor Program Ma’had UIN SU, Eksepsi: Ini Bukan Tipikor
Selain uangnya dikembalikan kepada mahasiswa, kata Syahrin, program ma’had yang telah dirancang juga diinstruksikan untuk tidak dilanjutkannya.
“Setahu saya uang ma’had mahasiswa yang membayar dan terkumpul sekitar Rp956 juta,” kata eks Rektor UIN SU itu.
Soal Pembangunan Ma’had, Syahrin Ngaku Tak Tahu
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan, tentang pembangunan ma’had yang ada di Kecamatan Medan Tuntungan, Syahrin mengaku tak banyak mengetahuinya, yang ia tahu, permasalahan pembangunan ma’had itu dibangun di tanah yang dikelola oleh pihak ketiga.
Baca juga: Masih DPO, Eks Rektor UIN SU Saidurrahman akan Jalani Sidang Perdana In Absentia
“Saya tidak mengetahui proses pembangunan ma’had-nya. Saya juga tidak mengetahui adanya pembangunan gapura ma’had. Cuma yang saya tahu, permasalahan pembangunan ma’had itu adalah tanah yang untuk membangun ma’had itu dikelola oleh orang ketiga,” ungkapnya.
Jaksa Fauzan juga menanyakan kepada Syahrin tentang pengetahuan Syahrin terkait pembelian furniture atau mebel untuk pembangunan ma’had. Namun, Syahrin juga menjawab tidak tahu.
Pembayaran Ma’had Harusnya ke BLU, Bukan ke Pusbangnis
Terungkap juga di persidangan bahwa pembayaran uang ma’had bukan ke Badan Layanan Umum (BLU) UIN SU, melainkan ke rekening Pusbangnis. Hal tersebut berdasarkan keterangan eks Bendahara UIN SU, Moncot Harahap, yang juga diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Soal Uang Ma’had, Koordinator Perencanaan dan Keuangan UIN SU: Saya Tidak Tahu
“Saya tidak mengetahui keberadaan pengutipan (uang ma’had) tersebut. Uang ma’had itu tidak ada masuk ke BLU, tapi masuk ke Pusbangnis. Uang yang masuk ke Pusbangnis, saya tidak mengetahui dipergunakan untuk apa,” sebutnya.
Namun, lanjut Moncot, ketika ada pemeriksaan dirinya baru mengetahui digunakan untuk pembangunan gapura ma’had dan pembelian furniture lainnya. Menurut dia, harusnya uang ma’had itu masuknya ke rekening BLU.
“Karena uang itu tidak ada masuk ke rekening BLU, makanya kita tidak meminta laporannya. Saya juga tidak mengetahui persis adanya mahasiswa membayar uang ma’had ke BLU atau tidak, karena saya bukan sebagai bendahara penerima,” sambungnya.
Sementara itu, menurut Syahrin, semestinya rekening UIN SU hanya ada di bagian keuangan dan seharusnya Pusbangnis tidak ada rekening.
“Semestinya rekening UIN SU hanya ada di (bagian) keuangan. Semestinya Pusbangnis tidak dibenarkan membuka rekening,” ujarnya.
Syahrin mengungkapkan, Satuan Pengawas Internal (SPI) sempat memerintahkan dirinya untuk menutup rekening Pusbangnis.
Baca juga: Soal Mahasiswa Tak Wajibkan Buat Skripsi, UIN Sumut: Sedang Dirumuskan
“Karena SPI sudah menyampaikan kepada saya dan saya pun meminta agar rekening itu (Pusbangnis) ditutup. Setelah ditutup ada sisanya Rp80 juta dan masih tertahan di rekening,” ungkapnya.
Pembangunan Ma’had Menggunakan Dana BLU Rp36 Miliar
Kembali terungkap, Moncot secara blak-blakan mengatakan bahwa pembangunan ma’had yang terletak di Kecamatan Medan Tuntungan itu menggunakan dana BLU sebesar Rp36 miliar.
“Pembangunan ma’had tidak masuk petunjuk operasional kegiatan (POK). Dana yang digunakan untuk membangun ma’had itu dari uang BLU sekitar Rp36 miliar,” cetus eks Bendahara UIN SU itu.
Moncot pun mencetuskan bahwa yang menggunakan uang pembangunan ma’had tersebut adalah Saidurrahman. Sebut Moncong, Saidurrahmanlah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap penggunaan uang Rp36 miliar itu. (deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pelamar PPPK 2023 Pemprov Sumut Tes Gunakan Sistem CAT