IWO Minta Presiden Prabowo Cabut Kepres Tentang HPN
Ketua Umum Ikatan Wartawan Indonesia (IWO) Teuku Yudhistira.(f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua hari menjelang puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari, kritik dan protes terhadap pelaksanaannya kembali muncul.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira, menyampaikan pandangan bahwa HPN saat ini hanya menguntungkan satu organisasi, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan kurang mencerminkan keadilan bagi seluruh insan pers.
Menurut Yudhistira, perayaan HPN yang bertepatan dengan hari lahir PWI pada 9 Februari 1946, perlu dikaji ulang. Ia menilai bahwa penetapan tanggal HPN berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 5 Tahun 1985 adalah warisan Orde Baru yang sudah tidak relevan di era reformasi.
"Jika kita ingin menjalankan reformasi pers secara total, warisan Orde Baru seperti ini seharusnya dihapus. Penetapan HPN saat ini cenderung menimbulkan dikotomi dan keberpihakan terhadap satu organisasi tertentu," ujar Yudhistira dalam keterangannya, Jumat (7/2/25).
Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Kepres tersebut demi mewujudkan netralitas dan kesetaraan bagi seluruh wartawan di Indonesia.
Yudhistira mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang sejarah pers nasional sebagai dasar penetapan HPN yang lebih inklusif. Beberapa momen penting, seperti penerbitan surat kabar Medan Prijaji pada Januari 1907 atau pendirian LKBN Antara pada 13 Desember 1937, dapat menjadi acuan.
"Medan Prijaji adalah surat kabar pertama yang menjadi tonggak sejarah pers Indonesia. Atau kita bisa mengacu pada tanggal berdirinya LKBN Antara, yang juga memiliki kontribusi besar bagi perjalanan pers di tanah air," jelas Yudhistira.
Ia juga mengingatkan bahwa pada awal reformasi, Menteri Penerangan Yunus Yosfiah memberikan kebebasan bagi wartawan untuk membentuk organisasi di luar PWI, yang sebelumnya menjadi organisasi tunggal pada masa Orde Baru.
"Namun, keberadaan Kepres ini justru menghambat kemerdekaan pers secara total. Meski kebebasan pers telah berlangsung selama 26 tahun, HPN masih memberikan keuntungan eksklusif kepada PWI," tandas Yudhistira.
Yudhistira berharap Presiden Prabowo dapat mendengar aspirasi seluruh insan pers untuk mencabut Kepres tersebut dan menetapkan HPN yang lebih mencerminkan semangat kesetaraan serta keberagaman organisasi wartawan di Indonesia. (sembiring/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
7.400 Dosis Vaksin Flu Ludes dalam Tiga Jam di Taiwan