ITM Ditutup, Aktivitas Akademik dan Non Akademik Dihentikan
itm ditutup aktivitas akademik dan non akademik dihentikan
Medan, MISTAR.ID
Setelah polemik dualisme di tubuh yayasan tak kunjung usai, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin Perguruan Tinggi Swasta Yayasan Dwiwarna, kampus Institut Teknologi Medan (ITM).
Surat keputusan itu dikeluarkan Kemendikbud Ristek yang tertuang dalam Nomor 438/E/O/2021. Hasilnya, per tanggal 4 Oktober 2021 izin kampus ITM resmi dicabut.
“Iya, artinya saat ini tidak dibenarkan di kampus ITM melakukan aktivitas perkuliahan atau apapun itu yang mengatasnamakan ITM,” ujar Kepala Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Abdul Aziz Tambunan saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/21).
Baca Juga:Alumni ITM Diharapkan Ikut Membangun Bangsa
Azis menyebutkan, dalam Diktum ke satu keputusan ini menyatakan pencabutan izin pembukaan 10 program studi di kampus ITM yang berada di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna.
Pada Diktum kedua poin a dalam SK itu, ITM diminta menghentikan segala aktivitas akademik dan non-akademik. Pada poin c, ITM dilarang melakukan penerimaan mahasiswa baru.
“Kemudian, pada Diktum poin d disebut mengalihkan mahasiswa pada program studi sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama dan melaporkan kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I,” ungkapnya.
Baca Juga:Alumni ITM Diharapkan Ikut Membangun Bangsa
Azis menyebutkan, saat ini Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Prof Ibnu Hajar ditugaskan untuk menjadi Pejabat Rektor ITM. Tugas pejabat Rektor ini untuk menyelesaikan persoalan akademik di kampus ITM. “Jadi ITM diminta menyelesaikan persoalan akademik yang ditimbulkan dari ditutupnya 10 prodi. Segala biaya yang ditimbulkan akibat penutupan ini dibebankan kepada pihak ITM,” jelasnya.
Azis menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai cara dan menempuh langkah untuk mengembalikan ITM. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, ITM tidak mampu mewujudkannya. “Sejak keputusan itu diterima, ITM masih punya waktu 90 hari untuk melakukan gugatan di PTUN,” pungkasnya. (ial/hm12)