22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ini Rencana Alokasi Vaksin Covid-19 di Daerah

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI mengirimkan surat, perihal distribusi dan rencana pelaksanaan vaksin ke seluruh Dinas Kesehatan Provinsi.

Surat yang dikirim 8 Januari 2021 tersebut ditandatangani oleh Plt Dirjen dr H Muhammad Budi Hidayat. Hal ini dibenarkan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Aris Yudhariansyah kepada wartawan, Senin (11/1/21).

Disebutkan Aris, ada beberapa hal yang disampaikan Kementerian Kesehatan dalam surat itu, di antaranya tentang sasaran vaksinasi, pelaksanaan dan lainnya yakni, pertama, sasaran vaksinasi Covid-19 adalah kelompok rentan yang berusia 18-59 tahun dengan pemberian secara bertahap.

Kelompok usia di atas 60 tahun ke atas akan divaksinasi setelah tersedia data dukung keamanan yang cukup untuk kelompok usia tersebut, dan disetujui BPOM.

Baca Juga:Menolak Vaksin Bisa Diancam Pidana 1 Tahun

Kedua, pelaksanaan pemberian vaksinasi akan segera dilakukan setelah vaksin Covid-19 tersedia dan mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rangka menjamin aspek keamanan, mutu dan efikasi.

Ketiga, pelaksanaan vaksinasi di daerah akan dilaksanakan secara serentak di 34 provinsi mulai tanggal 14 Januari 2021. Sasaran vaksinasi pada bulan Januari-Februari 2021 adalah SDM kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dilakukan dalam jangka

waktu yang luas dengan sistimatika pengaturan jadwal vaksinasi, sehingga tidak mengganggu pelayanan kesehatan lainnya. Fokus awal pelaksanaan di bulan Januari adalah di ibukota provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan dengan ibukota.

“Keempat, jumlah sasaran dan alokasi distribusi vaksin ke kabupaten/kota terlampir. Sisa vaksin setelah distribusi dapat disimpan pada gudang vaksin Dinas Kesehatan Provinsi,” jelasnya.

Baca Juga:Belum Ada Kepastian Jadwal Pengiriman Vaksin Covid-19 Ke Simalungun

Kelima, untuk meningkatkan kepercayaan publik akan keamanan dan kehalalan vaksin, pelaksanaan vaksinasi akan didahului dengan pemberian kepada sekitar kurang lebih 10 orang pimpinan dan tokoh daerah yang terdiri dari unsur pejabat publik di daerah untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, Pangdam, Kapolda, pimpinan DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Rujukan Covdi-19, pengurus

asosiasi tenaga kesehatan dan key leader kesehatan daerah, perwakilan organisasi masyarakat dan organisasi agama yang ada di daerah.

“Keenam, distribusi vaksin dari dinas kesehatan kabupaten/kota agar segera dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang akan mulai tanggal 14 Januari 2021,” pungkasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles