15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Informasi Terkait Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Harus Terbuka Kepada Publik

Medan, MISTAR.ID

Dokumen terkait barang dan jasa yang secara keseluruhan terdiri dari dokumen perencanaan pengadaan barang jasa, dokumen dalam proses pemilihan tentang siapa pemenang tender dan dokumen dalam pelaksanaan proyek merupakan informasi yang harus terbuka kepada publik.

Hal ini dikatakan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Syawaludin dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023 di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (28/7/23).

“Tidak ada alasan untuk menutupi berbagai informasi tersebut. Oleh karenanya, badan publik pengguna anggaran seperti Pemprovsu dan Kabupaten/Kota harus membuka informasi secara terbuka kepada publik. Karena sampai saat ini berdasarkan data masih banyak sengketa informasi sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa,” sebutnya pada wartawan.

Baca juga: Komisi III Tantang Dinas Kominfo, Beri Akses Masyarakat Informasi Penerimaan Bantuan

Sehingga, menurutnya dengan menyampaikan informasi secara transparan  tidak menimbulkan dampak ataupun dugaaan-dugaan penyelewengan serta terjadinya multi tafsir dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Kenapa masih banyak terjadi korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, dikarenakan kita belum berani terbuka dan jujur kepada publik. Kita masih menganggap proyek-proyek yang kita lakukan itu seolah-olah hanya kita yang tahu padahal masyarakat termasuk pers itu adalah sebagai kontrol sosial dan berhak untuk mengetahui hal itu,” tegasnya.

Baca juga: Gubsu Minta Kepala Daerah se-Sumut Perbaiki Keterbukaan Informasi Publik

Dalam rapat ini Ia juga berharap tidak ada lagi alasan dokumen-dokumen barang dan jasa di tutup-tutupi ke publik. Sebab hal tersebut menjadi hak publik. Bila ada data informasi nomor rekening, informasi KTP dan informasi nomor NPWP bisa dihitamkan atau disamarkan saja.

“Hasil monitoring dan evaluasi kita, kalau di Sumut saat ini hasilnya masih cukup informatif. Kita harapkan terus melakukan pembenahan.  Sedangkan untuk jumlah  sengketa yang masuk ke Komisi Informasi Pusat pada tahun 2023 mencapai 3.197 sengketa sementara jumlah sengketa yang masuk ke KI-Sumut ada 122 dan yang sudah diselesaikan ada 60 sengketa,” pungkasnya. (Anita/hm17)

Related Articles

Latest Articles