13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Gugatan Akhyar-Salman Gugur di MK

Medan, MISTAR.ID

Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diajukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan gugatan yang telah tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan No 41/PHP.KOT-XIX/2021 gugur karena pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan penarikan permohonan pembatalan gugatan.

Hal ini dibacakan Ketua MK Anwar Usaman saat memimpin sidang perkara gugatan Pilkada Medan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (15/2/21).

Baca Juga:Permohonan Akhyar-Salman di MK Tidak Dilanjut

“Menyatakan permohonan pemohon gugur. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi,” kata Anwar.

Sementara Kuasa Hukum KPU Medan Dr Faisal SH MHum mengatakan, pihaknya akan menghormati putusan MK. “Kami bersyukur perkara ini telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan MA,” kata Faisal. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles