Terkait dengan beberapa catatan yang diberikan kepada Pemko Medan, Bobby mengaku akan memberikan rencana aksi (action plan) guna menindaklanjuti beberapa point yang telah disampaikan sebelumnya.
“Sebelum 60 hari akan segera kami tindak lanjuti dan beberapa rekomendasi yang telah disampaikan BPK akan kami lakukan di tahun anggaran 2024,” pungkasnya.
Baca juga : Pemko Medan Utamakan Gunakan Produk UMKM Lokal untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah menyerahkan laporan keuangan daerah tepat waktu, bahkan lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.
“Kami juga mengucapkan selamat kepada Pemko Medan yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keempat kalinya,” tandasnya. (rahmad/hm18)