12.9 C
New York
Monday, September 9, 2024

Dugaan Tipikor Dana Covid-19 Rapidin Simbolon, PH: Menurut Kejatisu Telah Dilimpahkan ke Kejari Samosir

“Mungkin minggu depan, (karena) mengingat kesibukan kami dan jarak ke Samosir,” sambung Parulian.

Baca juga: Kejatisu Diminta Tindak Lanjuti Proses Hukum Rapidin Simbolon Soal Dugaan Tipikor Dana Covid-19

Kemudian, saat disinggung soal Jabiat Sagala yang kini sudah mencabut Surat Kuasa terhadap dirinya, Parulian mencetuskan itu hak Jabiat Sagala, akan tetapi hukum harus tetap berjalan.

“Itu hak beliau, tapi penegakan hukum harus berjalan terus karena setiap WNI wajib melaporkan tindak pidana korupsi yang diketahui,” cetusnya.

Diketahui, sebelumnya eks Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir sekaligus pelaksana Gugus Tugas Covid-19, Jabiat Sagala, melaporkan eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon. Atas dugaan Tipikor dana Covid-19 ke Kejatisu pada Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Atas Dugaan Korupsi Anggaran Bagian Umum Sekda Dairi, Istri Pejabat Dipanggil Kejatisu

Kemudian, untuk meminta penjelasan terkait laporan Tipikor dana Belanja Tidak Terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam. Dalam penanganan status siaga darurat Covid-19 di Samosir pada 17 hingga 31 Maret 2020 tersebut. PH Jabiat Sagala kembali mendatangi Kejatisu pada 31 Juli 2023 lalu. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles