14.8 C
New York
Friday, October 4, 2024

Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Oknum Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi

Sebidang tanah tersebut berada di Jalan Pelajar Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Setelah kedua belah pihak bersepakat dengan nominal harga tersebut, terlapor ARA menunjuk Muhammad Indra yang bertindak sebagai notaris guna mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut.

Dengan nominal uang yang diberikan dari awal sebesar Rp220 juta dari total hal yang disepakati.

Baca juga : DPRD Sumut Apresiasi Polda Transparan Usut Kasus Penganiayaan AH

Selanjutnya, di akhir bulan Agustus 2023 keseluruhan korban mengetahui bahwa surat alas hak kepemilikan tanah tersebut telah berubah nama kepemilikan menjadi nama oknum anggota DPRD inisial ARA. Namun uang untuk pembelian tanah tersebut belum dibayar penuh.

Merasa dirugikan dengan hal tersebut, korban bersama dengan kuasa hukumnya langsung membuat laporan Polisi ke Polda Sumut.

Sementara itu, terkait laporan tersebut pihak Polda Sumut belum berhasil dikonfirmasi wartawan. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles