20.3 C
New York
Monday, July 1, 2024

DPRD Medan Minta Revisi Perda Persampahan Berdasarkan Keluhan Masyarakat

“Persoalan sampah jangan dianggap sederhana dan sepele, karena dibalik itu akan mengancam kerusakan lingkungan masyarakat dan Kota Medan sendiri. Mulai dari persoalan estetika, aroma tidak sedap dan kebersihan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan kerja keras dan kerja cerdas serta SDM yang berkualitas untuk menanggulangi persampahan Kota Medan,” terangnya.

Sebagai kota jasa, kata Latif, di Kota Medan banyak berdiri perusahaan-perusahaan berskala lokal, nasional maupun internasional. Pemerintah Kota Medan seharusnya mampu mengajak para pengusaha untuk berpartisipasi dalam membantu Kota Medan menangani persampahan dengan menyisihkan sebagian dana CSR.

“Kami minta agar perusahaan BUMN, swasta, perusahaan Daerah Kota Medan dapat menyumbangkan sebagian dana CSR nya untuk pengadaan tong sampah di rumah-rumah warga dengan ekonomi lemah,” harapnya.

Baca juga : Pembentukan Perda, Usul DPRD Medan Harus Berdasarkan Skala Prioritas

Berkenaan dengan usul atau inisiatif rekan-rekan anggota DPRD Kota Medan terhadap Ranperda ini, Fraksi PKS menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan dewan terhadap kesesuaian aturan peraturan yang lain.

“Fraksi PKS juga menyarankan agar dalam Revisi Perda ini juga dimasukkan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap institusi dan SKPD yang lain. Sehingga pembentukan BLUD jadi efisien dan efektif, ” pungkasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles