DPRD Medan Desak Penertiban Baliho Bermasalah, Minta Penindakan Tanpa Tebang Pilih

Komisi IV DPRD Kota Medan saat menggelar RDP. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) bertindak tegas menindak baliho bermasalah tanpa pandang bulu.
“Semua harus diperlakukan sama, baik izin maupun penindakannya. Saya tidak mau dengar ada yang ditindak dan ada yang tidak kalau bermasalah,” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah OPD Pemko Medan dan pemilik reklame di gedung dewan, Selasa (19/5/2026).
Paul mengatakan di Kota Medan tidak boleh ada pembiaran terhadap baliho bermasalah.
“Jangan karena merek tertentu tidak ditindak, tidak boleh begitu. Semua punya hak yang sama dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Agar perolehan PAD lebih maksimal, Paul mendorong Satpol PP dan PKPCKTR Kota Medan melakukan penataan ulang reklame secara menyeluruh.
“Tata ulang, jangan ada yang bisa ada yang tidak. Kalau memang tidak layak diterbitkan izin, segera berikan penjelasan. Tetapi jangan pilih kasih dalam memberikan pelayanan,” ketus politisi PDI Perjuangan itu.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti Nasution, yang meminta penataan reklame di Kota Medan melibatkan anggota dewan.
“Kita juga perlu tahu di mana yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan berdirinya billboard, sehingga kami selaku fungsi pengawasan dapat menjalankan tugas lebih maksimal,” ujarnya. (hm27)
















