16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

DKPP Apresiasi Pilkada Serentak 2020

Medan, MISTAR.ID

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Alfitra Salam menyatakan bahwa suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 patut diapresiasi. Padahal, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini sempat mendapat penolakan oleh banyak kalangan.

“Saya harus angkat topi untuk ini. Surprise saya partisipasinya tinggi walaupun (Kota) Medan masih paling rendah,” kata Alfitra kepada wartawan dalam acara Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (14/12/20) malam.

Meningkatnya angka partisipasi dalam penyelenggaraan kali ini menurutnya adalah hasil kerja keras semua pihak dari penyelenggara pemilu, pemerintah, TNI/Polri, dan seluruh stake holder terkait. Dan faktor penting lainnya menurut dia adalah besarnya pengaruh pemberitaan media dalam menyebarluaskan informasi Pilkada ke tengah masyarakat.

Baca juga: Pilkada 2020 Kondusif, Bupati Samosir Berterimakasih

“Walaupun ada berita pahit, manis, sinis, asam. Tapi kita sampaikan terimakasih kepada media,” ungkapnya. Menurutnya, ada beberapa catatan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada kali ini. Pertama, aturan penyelenggaraan Pilkada ini terlalu rumit. Pilkada diatur oleh UUD 1945, UU No 7/2017, lalu juga diatur oleh Peraturan KPU, Petunjuk Teknis, serta Keputusan dan Surat Edaran.

Ia mencontohkan, kerumitan soal daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan DPT diserahkan saja ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “KPU cukup mengawasinya saja,” katanya.

Rumitnya peraturan menyangkut pemilihan menurut Alfitra tak jarang tumpang tindih antara yang satu dengan yang lain. Dan tak jarang, penyelenggara menjadi korban karena tumpah tindih peraturan itu. Antara sesama penyelenggara, Bawaslu dan KPU kata dia, juga sering saling mengadukan. Seringkali juga, peraturan diterbitkan hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan. Jelas ini menyulitkan bagi penyelenggara di tingkat bawah.

Di Pilkada 2020 ini ada aplikasi Sirekap misalnya. Sirekap, yang merupakan hasil unggah formulir C Hasil Plano di TPS, sudah diputuskan hanyalah alat bantu, bukan jadi bahan keputusan penetapan hasil. “Tapi juknis (petunjuk teknis) nya ada.

Baca juga: Pasca Pencoblosan Pilkada, Pasien Suspek Covid-19 Siantar Melonjak Tajam

Selain catatan kritis, Alfitra juga memberikan sejumlah saran perbaikan. Ia dalam kesempatan ini mengungkap usul pribadi cara melayani pemilih yang berada di perantauan. Di Jakarta dan kota-kota besar lain ada banyak perantau yang tak bisa pulang ke tempat asalnya pada hari pemungutan.

Mereka masih terdaftar sebagai penduduk daerah asalnya. Ke depannya mereka ini bisa dilayani hak pilihnya tanpa harus pulang kampung. Caranya, adalah dengan mengirimkan surat suara ke para pemilih di perantauan yang sudah terdata via pos. “Jadi seminggu (sepekan) sebelum pemungutan surat suaranya sudah dikirim via pos,” katanya.

Catatan lain adalah bahwa masih banyaknya laporan money politics dalam Pilkada. Khusus soal money politics ini menurutnya, seringkali sulit ditindak. Sebab, regulasinya yang menyulitkan pembuktian. “Karena yang melapor tidak dilindungi. Yang menerima dan memberi itu sama-sama dihukum. Karenanya yang melapor tidak ada,” jelasnya.

Acara Ngetren Media ini juga mendaulat Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Liston Damanik menjadi pembicara di hadapan awak media peserta acara. Juga ada Yenni Rambe, mantan Ketua KPUD Medan yang kini menjadi tim pemeriksa daerah DKPP yang hadir secara virtual, dan memberikan catatan kritisnya terhadap pelaksanaan Pilkada serentak di Sumut. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles