Iswar mengakui parkir berlangganan merupakan kebijakan yang baru. Meski begitu, pihaknya terus secara massif melakukan sosialisasi melalui petugas di lapangan maupun media sosial (medsos).
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, Kota Medan sudah menerapkan sistem parkir berlangganan. Ini yang harus kita luruskan. Sehingga yang tidak bayar tidak bisa parkir di objek retribusi. Meski begitu, kami sebagai Pemerintah tentu mengalah dulu, namun kedepannya tidak ada cerita lagi belum tersosialisasi,” tambahnya.
Diketahui, besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.
Baca juga : Belum Ada Jukir, Penerapan Parkir Berlangganan Sementara Diawasi Petugas Dishub
Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan.
Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan Kota Medan selama satu tahun. (rahmad/hm18)