18.7 C
New York
Sunday, June 2, 2024

Dinkes Medan Keluarkan SK Kompensasi Keterlambatan Pelayanan

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Dinas Kesehatan Kota Medan. SK ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik dan benar.

Serta guna mewujudkan kepastian hak pengguna pelayanan pada Dinas Kesehatan Kota Medan.

SK yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Taufik Ririsnsyah tersebut tertulis bahwa sistem kompensasi dilakukan apabila terdapat keluhan atau pengaduan atas adanya keterlambatan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan pada Dinas Kesehatan Kota Medan yaitu setiap Produk Layanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan yaitu 12 hari kerja.

Baca juga: Dinkes Medan Targetkan 18.000 Pasien TB untuk Diobati

“Jadi, jika ada keterlambatan pelayan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan yakni 12 hari kerja. Itupun kalau ada aduan keterlambatan. Lalu ada kompensasinya berupa permohonan maaf secara tertulis,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya pada Mistar, Senin (27/5/2024).

SK ini ditetapkan untuk pelayanan di Dinas Kesehatan Kota Medan. Adapun contohnya  disebutkan Surya yakni izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Keputusan ini diberikan atau tidaknya kompensasi berada ditangan Tim Pejabat Pengelola Pengaduan setelah melakukan telaah dan penilaian terhadap keluhan disampaikan oleh penerima layanan. (anita/hm17)

Related Articles

Latest Articles