16.5 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Dinas DP3APMP2KB Kota Medan Edukasi Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan

Disebutkannya, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 15 juta.

Jika perbuatan mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta.

“Dan jika perbuatan mengakibatkan matinya korban, dipidana paling lama 15 tahun penjara atau denda 45 juta,” tegasnya.

Baca juga : Cegah Kekerasan Anak, DP3APMP2KB Gelar Pertemuan Lintas Sektor Vertikal

Dia mengimbau, jika terjadi kekerasan terhadap perempuan, silahkan hubungi Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, Jalan Jenderal AH Nasution No 17 Medan Johor atau bisa menghubungi di Nomor 0812 6514 5140.

“Perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Ayo tolak kekerasan terhadap Perempuan. Perempuan Berdaya Anak Terlindungi,” pungkasnya. (anita/hm18)

Related Articles

Latest Articles