17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dilarang Menurunkan Penumpang di Jalan SM Raja, UMKM Keluhkan Penurunan Omzet

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang jalan SM Raja, Kota Medan per 10 Januari 2024.

Meskipun upaya ini memberikan tampilan jalanan yang lebih bersih, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di sepanjang jalan tersebut mengeluhkan penurunan omzet. Seorang penjual nasi dan lauk, Sofyan Aldi (52) membenarkan hal tersebut.

“Meskipun penertiban ini membuat jalanan tampak indah dan bersih, omzet penjualan kami menurun karena pembeli harus turun di terminal pusat Amplas,” ujar Sofyan Aldi, Kamis (11/1/24).

Baca juga: Angkutan Umum yang Naik-Turunkan Penumpang di SM Raja Medan Ditindak

Meski begitu, Sofyan berharap agar penertiban ini disertai dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dishub.  Sebab, menurutnya terminal Amplas merupakan lokasi yang rawan premanisme dan praktik calo.

“Perlunya pengawasan yang ketat dari pemerintah, seperti kepolisian, Dishub, dan Satpol PP. Kami berharap penertiban ini bukan hanya berlaku sehari, tetapi perlu pemantauan yang berkelanjutan. Terminal Amplas perlu dipantau karena di sana banyak preman dan calo. Kami berharap penumpang tidak menjadi korban,” tambahnya. (Khairul/hm20)

Related Articles

Latest Articles