19 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Dievaluasi Gubsu, Alasan Gaji 48 PHL Dinas Pertanian dan Perikanan Medan Tidak Dibayar

Medan, MISTAR.ID

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Tengku Ahmad Sofyan, menjelaskan alasan kenapa tidak bisa dibayarkan gaji 48 PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan.

Tengku menyebutkan, gaji 48 PHL itu sebetulnya sudah ditampung di APBD Medan tahun anggaran 2021. Namun, ada peraturan daerah (Perda) APBD 2021 sebelum dijalankan harus terlebih dahulu dievaluasi oleh Gubernur Sumut (Gubsu).

Salah satu poin evaluasi itu, kata Tengku, yakni tidak diperkenankannya penambahan jumlah PHL. “Jadi tidak berani kami menambahi,” ujarnya saat rapat terkait hal ini di Komisi IV DPRD Medan, Senin (8/2/21).

Baca Juga:Pembayaran Gaji 48 PHL Dinas Pertanian dan Perikanan Medan Masih Mengambang

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak ini dihadiri sejumlah anggota komisi seperti Antonius Tumanggor; Edy Surianta Meiliala; Renville Napitupulu dan sebagainya.

Menurut Tengku, mereka tidak mau mengambil resiko dengan mengabaikan hasil evaluasi APBD 2021 dari Gubernur Sumut karena akan menimbulkan efek yang besar. “Hasil evaluasi diabaikan bisa perda APBD bisa didiskualifikasi,” ungkapnya.

Setiap bulan, PHL menerima gaji sekitar Rp3,2 juta atau berdasarkan upah minimun kota (UMK) Medan. Dengan adanya pembagian untuk 48 PHL lainnya, tentu jumlah gaji yang diterima tidak sesuai UMK. Meski begitu, dia mengaku tidak mencampuri urusan tersebut. Tengku hanya mempedomani evaluasi perda APBD 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut.

Baca Juga:Sejak 2018, Ada 48 PHL Dinas P&P Medan Tak Gajian, Nasibnya Dibahas Komisi IV DPRD

Persoalan ini mengemuka setelah sebagian tenaga PHL di dinas tersebut ternyata harus rela menyisihkan gaji yang diterimanya untuk dibagikan ke mereka sesama PHL yang gajinya tidak dibayar tersebut. Penyebabnya yakni dari 151 PHL, hanya 103 PHL yang gajinya ditanggung oleh APBD Kota Medan. (iskandar)

Related Articles

Latest Articles